JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news – Usulan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 0 persen kembali menjadi perhatian dalam agenda reformasi sistem pemilu Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas keterwakilan politik masyarakat dan mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wacana tersebut mengemuka menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menguji ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, ketentuan itu harus diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan berpedoman pada pertimbangan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.

Usulan penerapan PT 0 persen didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam konteks pemilu, kedua ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mengkaji apakah sistem ambang batas parlemen yang berlaku telah memberikan ruang keterwakilan politik secara proporsional bagi suara sah pemilih.

Ambang batas parlemen selama ini menjadi salah satu faktor yang menentukan partai politik dapat mengikuti mekanisme penentuan kursi DPR di tingkat nasional. Partai yang tidak memenuhi persentase minimum yang ditetapkan tidak dapat mengikuti penentuan kursi DPR melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, penerapan PT 0 persen dipandang sebagai salah satu pilihan untuk mengurangi hilangnya peluang keterwakilan suara pemilih. Meski demikian, perolehan kursi tetap bergantung pada mekanisme pembagian kursi, hasil suara di daerah pemilihan, serta ketentuan pemilu lainnya.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 0 persen. Namun, putusan tersebut memberikan arah konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi dan menata ulang ketentuan ambang batas parlemen dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Oleh sebab itu, usulan PT 0 persen dinilai perlu dibahas secara terbuka, berbasis data, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu diharapkan tidak hanya berorientasi pada efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan representasi serta perlindungan hak politik warga negara.

DPR dan pemerintah diharapkan memberikan ruang partisipasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat