Tugas dan Fungsi Partai Rakyat Indonesia
Ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi Partai Rakyat Indonesia sebagai organisasi politik nasional.
Bagian Pertama
Tugas Pokok
Memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, demokratis, dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Penguatan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Pembangunan kepemimpinan nasional yang berintegritas dan berpihak pada rakyat.
-
Penggerakan seluruh potensi bangsa di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
-
Mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan nasional yang berkeadilan.
Bagian Kedua
Fungsi
PRI berfungsi sebagai instrumen demokrasi yang menjembatani aspirasi rakyat dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
-
Sarana pendidikan politik rakyat untuk menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Wadah penyalur dan perjuangan aspirasi rakyat di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum secara demokratis dan konstitusional.
-
Sarana rekrutmen, pembinaan, dan pengkaderan kepemimpinan nasional dan daerah yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
-
Instrumen artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat dalam perumusan kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
-
Kekuatan politik nasional yang menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.