Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif putusan MK tersebut setelah salinan resmi diterima. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada publik.

β€œKami menghormati dan menghargai putusan MK dan secara resmi kami belum menerima salinan putusan MK. Kami akan pelajari komprehensif apa putusannya dan berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra kepada awak media di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bahtra menjelaskan, berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu. Termasuk putusan MK yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

Menurutnya, Panja RUU Pemilu telah menyusun agenda dan jadwal kerja, termasuk membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terkait penyusunan regulasi kepemiluan.

Dalam waktu dekat, Panja akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Pemilu. Jadwal pembahasan dan agenda penerimaan aspirasi tersebut nantinya akan disampaikan secara transparan melalui akun media sosial resmi Komisi II DPR RI.

Bahtra juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan diawali dengan mengundang Badan Keahlian DPR (BKD). Ia menegaskan, proses penyusunan undang-undang harus mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.