JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news โ€“ Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang sarjana (S-1), magister (S-2), hingga doktoral (S-3), dapat digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah dalam proses pendaftaran capres-cawapres.

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Farhan Hilmy dan telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Farhan meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur bukti pemenuhan persyaratan pendidikan bagi bakal pasangan capres-cawapres. Ketentuan tersebut dinilai membatasi pembuktian administratif pada ijazah yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah.

Pemohon menilai pembatasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Menurut pemohon, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi secara sah dan diakui negara semestinya dapat menggunakan ijazah tersebut sebagai bukti kelulusan pendidikan, tanpa harus menjadikan ijazah SMA sebagai satu-satunya dokumen pembuktian administratif.

โ€œMengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif,โ€ tulis pemohon dalam berkas permohonannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Senin (12/10/2026).

Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi menyulitkan calon yang menempuh pendidikan lanjutan atau mengikuti jalur pendidikan akselerasi internasional.

Ia menggunakan prinsip argumentum a fortiori untuk memperkuat dalilnya. Prinsip tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa apabila seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, maka persyaratan kelulusan pada jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi.

Selain persoalan administrasi, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi membatasi hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta mengganggu prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan meritokratis.

Pemohon berpendapat, pembatasan penggunaan bukti kelulusan dapat merugikan bakal calon sekaligus masyarakat sebagai pemilih karena dinilai mempersempit kesempatan untuk menghadirkan kontestasi kepemimpinan nasional yang adil.

Dalam petitumnya, Farhan Hilmy meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa โ€œoleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengahโ€ dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Pemohon juga meminta agar frasa tersebut dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Permohonan ini pada intinya mendorong perluasan bentuk bukti administratif persyaratan pendidikan capres-cawapres. Namun, dalil dan permintaan tersebut masih merupakan argumentasi pemohon yang harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.

Hingga informasi dalam permohonan tersebut disampaikan, hasil akhir pengujian konstitusionalitas ketentuan itu bergantung pada putusan MK.