Pertama dalam Sejarah, MK Terbitkan Aturan Hukum Acara PHPU Pilpres di Luar Waktu Pemilu

Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur hukum acara penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan di luar periode penyelenggaraan Pemilu.

Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah MK menerima permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 10 September 2026. Permohonan itu diajukan lebih dari dua tahun setelah pelaksanaan Pemilu Presiden 2024.

Situasi tersebut menjadi persoalan tersendiri dari sisi hukum acara. Sebab, ketentuan sebelumnya disusun untuk mengatur penanganan perkara PHPU dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 2 Tahun 2024 memuat ketentuan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dalam konteks Pemilu 2024.

Ketika permohonan diajukan pada 2026, terdapat perbedaan kondisi hukum dan ketatanegaraan dibandingkan dengan saat Pemilu berlangsung.

Didasari Asas Ius Curia Novit dan Audi Et Alteram Partem

Pembentukan PMK Nomor 1 Tahun 2026 antara lain didasarkan pada asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, terdapat asas audi et alteram partem, yaitu prinsip bahwa setiap pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan untuk didengar dan menyampaikan kepentingannya dalam proses persidangan.

Kedua asas tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan ketentuan hukum acara yang diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara tetap memiliki kerangka prosedural yang jelas.

Penerbitan PMK 1/2026 tidak serta-merta menentukan hasil atau substansi perkara. Peraturan tersebut lebih diarahkan untuk memberikan dasar mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal pemeriksaan permohonan PHPU yang diajukan pada 2026.

Kondisi Para Pihak Berbeda dengan Pemilu 2024

Selain persoalan waktu pengajuan, terdapat perubahan posisi ketatanegaraan para pihak yang menjadi bagian dari perkara.

Pada saat Pemilu 2024 berlangsung, pasangan calon presiden dan wakil presiden berada dalam posisi sebagai peserta pemilu yang bersaing untuk memperoleh suara pemilih.

Sementara dalam perkara yang diajukan pada 2026, pasangan yang memenangkan Pilpres 2024 telah menjalankan jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kondisi tersebut menyebabkan struktur dan kedudukan para pihak dalam proses hukum tidak lagi identik dengan keadaan ketika sengketa hasil Pemilu 2024 pertama kali berlangsung.

Perubahan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan kerangka hukum acara yang digunakan MK.

Terlepas dari apakah permohonan berkaitan dengan pasangan calon secara keseluruhan atau menyangkut salah satu kandidat, pasangan Presiden dan Wakil Presiden tetap ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam proses perkara sesuai konstruksi hukum yang berlaku.

PMK Lama Dinilai Tidak Cukup untuk Perkara 2026

Kerangka waktu yang terdapat dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 2 Tahun 2024 pada dasarnya disusun untuk kebutuhan penyelesaian PHPU dalam rangkaian Pemilu 2024.

Dengan adanya permohonan yang baru diajukan pada 2026, diperlukan pengaturan khusus agar proses pemeriksaan memiliki kepastian mengenai tahapan dan jadwal persidangan.

Atas dasar tersebut, MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai aturan khusus untuk mengatur penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang permohonannya diajukan pada 2026.

Penerbitan aturan ini menjadi bagian dari proses hukum acara sebelum MK memeriksa dan memutus substansi permohonan. Dengan demikian, keberadaan PMK 1/2026 tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan MK terhadap benar atau tidaknya dalil yang diajukan pemohon.

Seluruh pokok perkara tetap akan ditentukan melalui proses pemeriksaan persidangan, termasuk penilaian terhadap kedudukan hukum para pihak, kewenangan Mahkamah, objek permohonan, alat bukti, serta dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak.

Perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan MK berdasarkan ketentuan hukum acara yang telah disesuaikan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.