Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya wacana penerapan pemilihan secara elektronik atau e-voting dalam pemilu di Indonesia. Wacana tersebut akan dibahas bersama pemerintah, DPR, serta lembaga penyelenggara pemilu.

Tito menyampaikan hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

"Ya, ada, ada wacana itu (e-voting). Tapi itu kan harus dibicarakan pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, ya, partai-partai politik, apakah mereka setuju atau tidak dengan wacana e-voting," kata Tito.

Wacana Studi Banding ke India

Tito menyebut pemerintah memiliki wacana untuk melakukan studi banding ke India guna mempelajari penerapan sistem pemungutan suara elektronik. Menurutnya, pengalaman negara lain perlu dipelajari sebelum Indonesia memutuskan penerapan e-voting dalam pemilu.

"Boleh saja, ada juga rencana, ada wacana ya, untuk studi banding misalnya di India. India itu juga sama negara besar, penduduknya banyak tapi juga melakukan e-voting," ujarnya.

Selain itu, Tito mengatakan sistem pemilihan elektronik telah diterapkan di Indonesia dalam pemilihan berskala kecil, termasuk di sejumlah desa.

"Kemudian, sebetulnya e-voting juga dilaksanakan di Indonesia sudah ada di beberapa tingkat desa, ya. Tapi dalam skala yang kecil," sambungnya.

Kecepatan dan Biaya Menjadi Pertimbangan

Tito menjelaskan bahwa KPU pernah menyampaikan sejumlah potensi keuntungan e-voting. Salah satunya adalah proses penghitungan suara yang lebih cepat dibandingkan sistem manual.

"Dari KPU pernah menyampaikan juga, pernah saya tahu, ada pro-kontra. Di antaranya mereka menyampaikan bahwa keuntungan dari e-voting itu kekuatannya adalah cepat dan biayanya pasti lebih murah, ya," jelasnya.

Menurut Tito, sistem pemungutan suara elektronik juga berpotensi memungkinkan pemilih memberikan suara tanpa harus datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS), apabila diterapkan melalui sistem online.

Namun, ia menegaskan bahwa manfaat tersebut perlu dikaji bersama dengan risiko dan kesiapan sistem.

Mendagri Soroti Risiko Keamanan dan Potensi Kecurangan

Di sisi lain, Tito menyoroti sejumlah risiko dalam penerapan e-voting, terutama ancaman peretasan atau hacking terhadap sistem pemungutan suara.

"Tapi kelemahannya, yang dikhawatirkan di antaranya takut adanya hacking. Kemudian ditembus sistem apa namanya itu, e-voting-nya diganggu misalnya," ungkapnya.

Tito juga membandingkan proses penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertahap dan dapat disaksikan banyak pihak dengan sistem elektronik yang memproses suara secara langsung.

"Kalau e-voting kan langsung dia, tanpa melalui perhitungan itu tingkat secara bertingkat. Sehingga mungkin akan ada terdapat kelemahan moral hazard misalnya, takut ada kecurangan misalnya, ya," katanya.

Menurutnya, aspek keamanan, transparansi, dan pencegahan kecurangan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam setiap kajian penerapan e-voting.

Masih Sebatas Wacana

Tito menegaskan bahwa penerapan e-voting dalam pemilu nasional masih berada pada tahap wacana. Pemerintah perlu mempelajari pengalaman negara-negara yang telah menerapkan sistem tersebut, sekaligus memahami alasan sejumlah negara maju tetap menggunakan pemungutan suara manual.

"Ada juga negara-negara yang nggak melakukan itu, negara-negara modern juga, negara maju ada juga yang nggak melakukan e-voting. Kenapa juga alasannya gitu kan?" tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai e-voting perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan partai politik.

"Ini masih sebatas wacana. Intinya adalah sebatas wacana baru. Kita mau belajar dulu beberapa," pungkas Tito.