Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
DPR menilai rumusan afirmasi keterwakilan perempuan bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu. Perbedaan tersebut disebabkan oleh mekanisme pengisian keanggotaan yang berbeda.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menjelaskan afirmasi bagi peserta pemilu menggunakan ketentuan kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara itu, afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Abdullah mewakili DPR RI memberikan keterangan secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9).
Perbedaan Mekanisme Rekrutmen
Abdullah menerangkan, partai politik memiliki kewenangan untuk menyusun, menetapkan, dan mengajukan daftar bakal calon dalam pemilu. Oleh karena itu, ketentuan afirmasi bagi peserta pemilu memiliki daya ikat langsung terhadap proses pencalonan.
Adapun pengisian keanggotaan penyelenggara pemilu dilakukan melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri. Menurut DPR, perbedaan mekanisme tersebut menjadi alasan penggunaan rumusan afirmasi yang berbeda dalam undang-undang.
Meski menggunakan frasa “memperhatikan”, DPR menilai ketentuan afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. Pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan dengan substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang kini dimohonkan pengujian.
“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelas Abdullah.
Afirmasi Diterapkan pada Tahap Penentuan Akhir
DPR menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan keutamaan bagi calon perempuan yang telah melewati seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan pada tahap penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.
DPR berpandangan rumusan ketentuan afirmasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Menurut DPR, rumusan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
DPR Dorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan
Di sisi lain, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu membutuhkan semakin banyak perempuan yang bersedia mengajukan diri dalam proses pendaftaran. Sebab, tahapan seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
Atas dasar itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, serta para Pemohon.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tetap memperhatikan mekanisme seleksi dan kualifikasi calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar