JAKARTA, -Pilarrakyatindonesia.newsΒ β€” Penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kendati ditujukan untuk efisiensi pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum, penerapan mekanisme ini dinilai harus tetap dilakukan secara cermat agar tidak mengorbankan asasΒ due process of law serta pencarian kebenaran materiel.

Poin-poin utama yang disimulasikan dan dibahas mengenai penerapan mekanisme ini meliputi:

  • Tiga Model Pengakuan Bersalah:

    1. Pasal 78 (Konsep Plea Bargaining Sebenarnya): Mengatur perundingan antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat secara tertulis dengan persetujuan hakim. Terdakwa yang mengakui kesalahan dan melepaskan hak prosedural tertentu mendapatkan imbalan kepastian pasal serta ancaman pidana yang lebih ringan.

    2. Pasal 205 (Plea of Guilty / Pengakuan Dakwaan): Hakim menanyakan kesediaan terdakwa mengakui dakwaan tanpa perundingan permohonan tawar-menawar secara tertulis.

    3. Pasal 234 (Mekanisme Campuran): Terdakwa mengakui bersalah di persidangan dengan konsekuensi pemidanaan paling banyak 2/3 dari batasan pidana yang didakwahkan.

  • Pengakuan Bersalah Bukan "Ratu Pembuktian": Pengakuan bersalah atau keterangan terdakwa bukanlah satu-satunya alat bukti yang berdiri sendiri. Hakim tetap diwajibkan menguji kecukupan bukti pendukung (minimal dua alat bukti yang sah) serta memastikan bahwa pengakuan disampaikan secara sukarela tanpa paksaan atau intimidasi.

  • Mencegah Penyalahgunaan: Mekanisme plea bargaining ditegaskan bukan untuk menutupi kelemahan penyidikan, ketidakjelasan dakwaan, maupun kesulitan menghadirkan saksi. Pengakuan bersalah hadir semata-mata untuk menyederhanakan pemeriksaan terhadap perkara yang dasar pembuktiannya sudah kuat, bukan menciptakan kesalahan berdasarkan pengakuan semata.