JAKARTA β€” Mayjen TNI (Purn.) Prof. Dr. Budi Pramono, S.I.P., S.H., M.A., M.M., M.H., dinyatakan lulus dalam ujian proposal disertasi untuk program doktor keduanya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penelitian tersebut mengangkat isu Hukum Humaniter Internasional (HHI), etika peperangan, serta prinsip legalitas dalam konflik bersenjata di tengah dinamika geopolitik global.

Ujian proposal disertasi tersebut melibatkan tim penguji yang terdiri atas empat profesor dan tiga doktor yang memiliki keahlian di bidang hukum. Melalui penelitian ini, Budi Pramono berupaya mengembangkan gagasan akademis mengenai penerapan aturan hukum internasional dalam pelaksanaan peperangan serta perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Dalam keterangannya setelah ujian proposal, Budi Pramono menjelaskan bahwa situasi geopolitik dunia yang semakin kompleks, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi pentingnya kajian tersebut.

β€œDunia saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Fokus riset saya adalah mencari novelty atau kebaruan mengenai tata cara bertempur yang benar sesuai aturan hukum internasional,” ujar Budi Pramono.

Ia menyampaikan bahwa penelitian disertasinya diarahkan untuk menghasilkan kebaruan akademis yang dapat memberikan kontribusi bagi penguatan hukum internasional dan upaya menjaga perdamaian dunia. Ia juga berencana menyampaikan hasil kebaruan penelitiannya kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk kontribusi pemikiran akademis.

Mengkaji Tiga Prinsip Utama Hukum Humaniter Internasional

Dalam pemaparan mengenai penelitiannya, Budi Pramono menyoroti tiga prinsip penting dalam Hukum Humaniter Internasional yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi militer dan perlindungan terhadap warga sipil.

Pertama, prinsip distingsi (distinction), yaitu kewajiban membedakan antara kombatan dan penduduk sipil. Prinsip ini menjadi dasar perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan.

Kedua, prinsip proporsionalitas (proportionality), yakni ketentuan yang membatasi serangan apabila diperkirakan menimbulkan kerugian insidental terhadap warga sipil atau objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan.

Ketiga, prinsip kehati-hatian dalam serangan (precautions in attack), yaitu kewajiban mengambil langkah-langkah yang memungkinkan untuk menghindari atau meminimalkan dampak terhadap penduduk sipil dan objek sipil.

Ketiga prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara kepentingan militer, kepatuhan terhadap hukum internasional, dan perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.

Selain itu, penelitian tersebut turut menyinggung konsep jus ad bellum, yang berkaitan dengan legalitas penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional, serta jus in bello, yang mengatur perilaku para pihak selama konflik bersenjata berlangsung.

Dorong Kontribusi Akademis bagi Perdamaian Dunia

Budi Pramono berharap penelitian disertasinya dapat memberikan perspektif akademis dalam memahami dan memperkuat penerapan hukum internasional di tengah perkembangan konflik global. Menurutnya, kajian mengenai hukum peperangan perlu terus dikembangkan agar prinsip-prinsip kemanusiaan tetap menjadi perhatian dalam setiap situasi konflik bersenjata.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi generasi muda Indonesia. Menurutnya, proses belajar tidak berhenti setelah seseorang menyelesaikan pendidikan formal, tetapi harus berlangsung sepanjang hayat.

β€œBelajar adalah kewajiban dari buaian hingga ke liang lahad. Kepada generasi muda, jangan pernah memadamkan semangat mencari ilmu, karena ilmu dan rasa syukur itulah yang akan mengangkat derajat kita,” tuturnya.

Kelulusan ujian proposal ini menjadi tahapan akademis dalam perjalanan penyelesaian disertasi doktor keduanya. Tahap berikutnya adalah melanjutkan penelitian sesuai masukan tim penguji hingga proses penyelesaian disertasi dan tahapan akademis selanjutnya.

Melalui riset tersebut, Budi Pramono berharap gagasan mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter, etika peperangan, dan perlindungan masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari kontribusi akademis Indonesia dalam diskursus hukum internasional dan perdamaian global.