Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa keikutsertaan pelajar dalam ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak dimaksudkan sebagai jalur untuk menjadi prajurit TNI.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan RI, Letnan Jenderal Gabriel Lema, dalam acara Grand Launching KKRI yang digelar di SMK Negeri 26, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).
Gabriel menjelaskan bahwa KKRI merupakan wadah pembinaan karakter bagi pelajar melalui berbagai kegiatan yang menanamkan nilai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, serta kesadaran sebagai warga negara.
βMenjadi anggota Korps Kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit. No!β tegas Gabriel di hadapan para peserta kegiatan.
Menurutnya, nilai-nilai yang diperoleh siswa selama mengikuti KKRI dapat menjadi bekal untuk meraih cita-cita di berbagai bidang. Program tersebut tidak membatasi masa depan peserta hanya pada profesi militer.
Gabriel mengatakan, pembentukan karakter sejak bangku sekolah penting agar para pelajar memiliki fondasi yang kuat ketika nantinya berkarya dan mengabdi sesuai bidang masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa konsep bela negara tidak semata-mata berkaitan dengan tugas militer atau profesi sebagai prajurit.
Bagi pelajar, kata Gabriel, bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, menaati kedisiplinan di sekolah, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga hubungan baik dengan sesama.
βBagi seorang pelajar, bela negara dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin di sekolah, menghormati guru, di rumah menghormati orangtua, tetap membina hubungan yang baik dengan sesama teman dalam konteks merawat persatuan,β ujarnya.
Selain itu, pelajar juga didorong untuk mampu menjaga pola pikir, ucapan, dan tindakan agar tidak terjerumus pada perilaku negatif, termasuk perundungan atau bullying.
Di tengah perkembangan teknologi digital, Gabriel turut mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak. Menurutnya, pembentukan karakter juga berkaitan dengan kepedulian terhadap lingkungan serta kemampuan membangun hubungan yang baik dengan orang lain.
βKebiasaan-kebiasaan sederhana inilah karakter akan terbentuk dan pasti kuat,β katanya.
KKRI Ditetapkan Melalui Keputusan Mendikdasmen
Program Korps Kadet Bela Negara melalui ekstrakurikuler KKRI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 5 Mei 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara pada jenjang pendidikan menengah melalui kegiatan ekstrakurikuler KKRI.
Dalam pedoman tersebut, KKRI diarahkan untuk menanamkan sejumlah nilai kepada peserta didik, antara lain kecintaan terhadap Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Program tersebut menyasar peserta didik pada jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pembina KKRI dipersiapkan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan. Tata kelola program juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kemendikdasmen, Kemhan, TNI, hingga pemerintah daerah.
Dengan melibatkan berbagai unsur tersebut, pelaksanaan KKRI diarahkan tidak hanya menjadi aktivitas fisik, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial bagi peserta didik.
Pembiayaan Dapat Bersumber dari APBN dan APBD
Dalam pedoman pelaksanaan KKRI, pembiayaan kegiatan pada jenjang pendidikan menengah dapat berasal dari sejumlah sumber yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pembiayaan tersebut antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan KKRI di sekolah dapat disesuaikan dengan mekanisme pembiayaan dan tata kelola yang berlaku.
Melalui program ini, pemerintah menempatkan bela negara sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. Nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, persatuan, kepedulian, serta kecintaan terhadap Tanah Air diharapkan dapat diterapkan pelajar dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
KKRI pun ditegaskan bukan sebagai jalur khusus menuju profesi militer, melainkan sebagai salah satu wadah pendidikan karakter dan pembinaan kesadaran bela negara bagi generasi muda Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar