JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news β Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut mengatur penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) oleh murid, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan HP selama berada di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan HP juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Pembatasan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Sementara kegiatan administrasi yang membutuhkan penggunaan gawai diminta dilakukan di luar jam mengajar.
Kemenag juga meminta satuan pendidikan menyediakan fasilitas penyimpanan HP, seperti loker atau kotak penyimpanan di kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan HP murid pada awal pelajaran dan mengembalikannya ketika jam sekolah berakhir. Gawai yang disimpan diharapkan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah juga diminta menyediakan hotline resmi yang dapat digunakan orang tua.
Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP Maksimal Dua Jam
Selain mengatur penggunaan gawai di sekolah, Kemenag memberikan panduan bagi keluarga dan masyarakat. Orang tua atau wali diminta mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan aplikasi, gim, media sosial, dan riwayat pencarian.
Batas penggunaan HP di rumah bagi anak juga dianjurkan paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua diminta memastikan anak menggunakan gawai di ruang terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Penggunaan gawai secara mandiri juga harus mendapat izin atau persetujuan orang tua atau wali.
Kemenag turut mendorong orang tua mengaktifkan sejumlah fitur keamanan digital, seperti parental control, pembatasan konten berdasarkan usia, safe search, screen time, serta pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi.
Orang tua juga diminta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat, menggunakan kata sandi yang kuat dan unik, serta tidak membagikan kata sandi kepada orang lain.
Anak Didorong Tetap Menggunakan Teknologi Secara Sehat
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi digital. Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu dilakukan secara terarah dan proporsional.
"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).
Kemenag juga mengajak tokoh agama, organisasi kepemudaan, RT/RW/LPMK, kader, satgas, masyarakat hingga influencer untuk ikut melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan penggunaan gawai dan internet.
Di lingkungan keluarga, orang tua didorong meningkatkan literasi digital dan pengetahuan pengasuhan agar mampu mendampingi anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital, termasuk penipuan, perundungan siber, dan paparan konten negatif.
Orang tua juga diminta menjadi teladan dalam penggunaan gawai serta menjelaskan kepada anak pentingnya menjaga privasi, termasuk tidak sembarangan membagikan foto, data pribadi maupun lokasi kepada orang yang tidak dikenal.
Sekolah dan Orang Tua Diminta Sediakan Aktivitas Alternatif
Kemenag mendorong pemanfaatan gawai untuk kegiatan edukatif, seperti pembelajaran daring, membaca materi pelajaran dan latihan soal. Namun, penggunaan perangkat digital tidak diharapkan menjadi pengganti pendampingan orang tua ketika anak belajar.
Sebagai alternatif, orang tua dianjurkan menyediakan berbagai kegiatan non-gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan belajar dan mengaji bersama, serta aktivitas komunitas remaja di lingkungan tempat tinggal.
Orang tua juga diminta meluangkan waktu untuk berinteraksi dan beraktivitas bersama anak di luar penggunaan gawai sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Digital
Dalam hal ditemukan masalah atau pelanggaran digital, anak didorong untuk berani menyampaikan atau melaporkan apa yang dialaminya.
Orang tua atau wali dapat mendokumentasikan temuan yang berisiko, seperti percakapan dalam grup, konten negatif, foto atau video yang membahayakan anak. Aplikasi maupun konten berbahaya juga dapat dihapus dari perangkat.
Apabila ditemukan konten atau aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, Kemenag menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak, tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai bagian dari proses pendidikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar