Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Robert menilai langkah tegas tersebut perlu dipertimbangkan mengingat karhutla telah menjadi persoalan berulang setiap tahun dan berdampak langsung terhadap kesehatan hingga keselamatan masyarakat.
Ia menyoroti tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla. Di Kalimantan Tengah, misalnya, tercatat sebanyak 72.431 kasus ISPA hingga Agustus 2026.
"Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat," kata Robert dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai karhutla saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya telah menyentuh aspek kesehatan dan kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan.
"Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan," ujarnya.
DPR Dorong Penguatan Sanksi dalam Revisi UU Kehutanan
Robert berharap momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
Ia menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan.

"Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan," kata Robert.
Menurutnya, penyelidikan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi, termasuk pihak yang membiayai atau memberikan perintah pembakaran.
Usul Perampasan Aset Pelaku Karhutla
Selain hukuman pidana yang berat, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memutus keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu faktor pendorong praktik pembakaran hutan secara ilegal.
Robert turut menyinggung kebijakan Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen terkait hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan setelah terjadi kebakaran besar yang menimbulkan banyak korban jiwa.
"Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya," ujarnya.
Robert menegaskan siklus karhutla dan kabut asap yang berulang setiap tahun harus dihentikan. Ia menilai hukuman yang tegas diperlukan agar pelaku mendapatkan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar