JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Wacana penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilu 2029 kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan transformasi pemilu berbasis digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih efisien, transparan, dan modern.

Usulan tersebut disampaikan Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Indonesia perlu mulai mempersiapkan konsep "Demokrasi 5.0" dengan memanfaatkan teknologi digital dalam proses pemungutan suara.

"Saya ingin KPU bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu untuk Indonesia, salah satunya melalui transformasi menuju e-voting," ujar Romy.

Ia menilai penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana masa depan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sekaligus meminimalkan potensi kecurangan.

Verifikasi Digital dan Pemungutan Suara Elektronik

Romy menjelaskan, sistem e-voting dapat menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai metode verifikasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Setelah proses verifikasi selesai, pemilih dapat memberikan suara melalui perangkat tablet yang tersedia di TPS. Bukti pemungutan suara kemudian dicetak untuk berbagai pihak terkait, sementara hasil penghitungan suara langsung terkirim ke server pusat secara real-time tanpa proses input manual.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi celah kecurangan yang selama ini sering dikaitkan dengan penggunaan surat suara berbasis kertas.

Berpotensi Menghemat Anggaran

Romy juga menilai penerapan e-voting dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilu. Sebagai perbandingan, Pemilu 2024 menghabiskan anggaran sekitar Rp71 triliun.

Dengan penggunaan perangkat digital dan sistem elektronik, biaya penyelenggaraan diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp52 hingga Rp58 triliun.

Selain efisiensi anggaran, sistem digital dinilai mampu mempercepat proses rekapitulasi suara serta mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam penghitungan hasil pemilu.

Usulan Uji Coba Mulai 2027

Untuk mempersiapkan implementasi e-voting, Romy mengusulkan pembentukan tim kerja bersama yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR guna menyusun peta jalan menuju Pemilu 2029.

Ia juga mengusulkan pelaksanaan uji coba di sejumlah provinsi mulai tahun 2027, disertai penyusunan regulasi perlindungan data pribadi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

Pemerintah Buka Peluang

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan e-voting pada Pemilu 2029, namun pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan dan kesepakatan bersama DPR.

Menurut Bima, penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa (pilkades) dapat menjadi tahap awal evaluasi sebelum diterapkan pada pemilu nasional.

Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan hingga 2024 terdapat 27 kabupaten dan 1.752 desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa menggunakan sistem e-voting.

Meski demikian, pemerintah mengakui penerapan sistem tersebut di tingkat nasional membutuhkan kesiapan infrastruktur digital, keamanan siber, regulasi yang memadai, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Wacana e-voting juga mendapat dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menilai pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu sekaligus mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024.