JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β€” Pemerintah Taiwan kembali memperpanjang program bebas visa bagi wisatawan dari tiga negara Asia Tenggara, yakni Thailand, Filipina, dan Brunei. Namun, Indonesia masih belum masuk dalam daftar negara yang memperoleh fasilitas tersebut.

Kebijakan bebas visa tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027. Melalui kebijakan ini, warga negara Thailand, Filipina, dan Brunei dapat memasuki Taiwan tanpa visa dan tinggal hingga 14 hari untuk tujuan wisata.

Perpanjangan program bebas visa menjadi bagian dari strategi Taiwan untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari kawasan Asia Tenggara.

Program bebas visa bagi ketiga negara tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2016. Sejak pertama kali diterapkan, Pemerintah Taiwan terus memperpanjang kebijakan tersebut setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri pariwisata.

Berdasarkan proyeksi Administrasi Pariwisata Taiwan, jumlah wisatawan internasional yang berkunjung sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 9,3 juta hingga 9,4 juta orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 yang mencapai sekitar 8,57 juta wisatawan, atau naik sekitar 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Syarat Masuk Taiwan Tanpa Visa

Meski tidak diwajibkan mengurus visa sebelum keberangkatan, wisatawan dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan saat memasuki Taiwan.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan, tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan berikutnya, serta bukti memiliki dana yang cukup selama berada di Taiwan.

Selain itu, wisatawan dari Thailand, Filipina, dan Brunei juga diwajibkan menunjukkan bukti pemesanan akomodasi serta informasi kontak pihak yang mengundang atau sponsor apabila diperlukan oleh otoritas imigrasi.

Hingga saat ini, Pemerintah Taiwan belum mengumumkan penambahan negara ASEAN lain dalam daftar penerima fasilitas bebas visa. Dengan demikian, warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan masih harus mengikuti ketentuan pengajuan visa sesuai aturan yang berlaku.