Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki perkebunan tebu sendiri sebagai bagian dari upaya percepatan swasembada gula nasional dinilai memiliki tujuan yang baik. Namun, implementasinya diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan investasi besar hingga persoalan ketersediaan lahan.

Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan industri gula rafinasi selama ini dibangun dengan konsep yang berbeda dibandingkan pabrik gula berbasis tebu. Mayoritas fasilitas pengolahan berada di kawasan pelabuhan agar memudahkan pasokan gula mentah impor sebagai bahan baku utama.

Menurutnya, jika perusahaan diwajibkan memiliki kebun tebu sendiri, maka mereka harus melakukan penyesuaian besar terhadap sistem produksi yang telah berjalan. Selain membangun dan mengelola perkebunan, perusahaan juga perlu menyiapkan fasilitas pengolahan yang sesuai dengan karakteristik tebu, sehingga membutuhkan investasi yang sangat besar.

"Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga transformasi menyeluruh terhadap rantai pasok dan proses produksi industri gula rafinasi," ujarnya.

Khudori menjelaskan, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kebutuhan lahan dalam skala luas. Setiap pabrik diperkirakan membutuhkan ribuan hektare kebun tebu untuk menjamin pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Selain itu, lokasi perkebunan idealnya berada tidak jauh dari pabrik agar biaya distribusi dan operasional tetap efisien.

Meski demikian, ia menilai persoalan mendasar industri gula nasional bukan semata-mata kepemilikan kebun, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri. Indonesia, yang pernah menjadi salah satu produsen gula terbesar di dunia dengan tingkat rendemen tinggi, kini menghadapi penurunan produktivitas yang berdampak pada menurunnya produksi nasional.

Menurut Khudori, penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kualitas benih yang terus menurun, minimnya inovasi dan penelitian, serta belum optimalnya penerapan teknologi budidaya di tingkat petani. Karena itu, peningkatan produktivitas dinilai jauh lebih penting untuk mendorong tercapainya swasembada gula secara berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali riset di sektor pergulaan. Indonesia pernah memiliki pusat penelitian gula yang menjadi rujukan internasional dan berperan besar dalam menghasilkan varietas unggul serta teknologi budidaya yang mampu meningkatkan produktivitas tebu.

Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan bahwa konsep integrasi antara industri pengolahan dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Namun, aturan pelaksana yang diterbitkan kemudian memberikan pengecualian bagi industri gula rafinasi sehingga implementasinya berbeda dengan industri gula berbasis tebu.

Menurutnya, keberhasilan program swasembada gula memerlukan strategi yang lebih menyeluruh. Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga perlu mempercepat penyediaan benih unggul, meningkatkan kualitas riset dan inovasi, memodernisasi teknologi budidaya, membangun infrastruktur pendukung, serta meningkatkan efisiensi industri gula nasional.

Dengan pendekatan yang komprehensif tersebut, target mengurangi ketergantungan terhadap impor gula dinilai akan lebih realistis dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di masa depan.