Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news β€” Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara akan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, yakni Coretax, serta peningkatan kinerja aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya mengatakan kondisi penerimaan pajak pada 2026 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak telah berbalik positif setelah pada 2025 mengalami kontraksi, didukung oleh membaiknya kondisi perekonomian nasional.

"Kalau 2025 pertumbuhan pajaknya negatif. Sekarang sudah tumbuh sekitar 24 persen, lingkungan ekonominya sudah berbeda dan kondisinya jauh lebih baik," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia memastikan isu pelibatan Babinsa untuk mengejar target pajak tidak benar. Menurutnya, pemerintah tetap mengandalkan petugas pajak dengan dukungan sistem Coretax yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

"Pasti muncul pertanyaan apakah Babinsa akan dipakai. Tidak, kami tidak memakai Babinsa. Yang bekerja tetap petugas pajak, hanya sekarang didukung software Coretax yang sudah jauh lebih baik," tegasnya.

Purbaya menjelaskan, penerapan Coretax membantu meningkatkan akurasi data perpajakan, memperkuat pengawasan, serta meminimalkan potensi kebocoran dan manipulasi penerimaan negara. Dengan sistem tersebut, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain memanfaatkan teknologi, Kementerian Keuangan juga terus melakukan ekstensifikasi perpajakan dengan memastikan perusahaan maupun wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Ia menegaskan langkah tersebut tidak disertai kenaikan tarif pajak maupun pendekatan yang bersifat represif.

"Kami tidak menaikkan tarif pajak. Kami hanya memastikan pihak yang sebelumnya belum membayar pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Purbaya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran perpajakan sehingga kepatuhan dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat turut memberikan penegasan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas melakukan penagihan ataupun pemeriksaan pajak. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan koordinasi antarinstansi.

Hal senada disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan Babinsa tidak bertugas menagih pajak kepada masyarakat, melainkan hanya mendampingi petugas pajak serta membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan apabila diperlukan.