Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan program beasiswa LPDP Jakarta ditujukan bagi warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi akademik. Pramono menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan tidak menjadi ajang titip-menitip penerima.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
βSupaya ini tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,β kata Pramono.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan lebih mengutamakan warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik baik. Kerja sama dengan LPDP Pusat dilakukan untuk memastikan mekanisme seleksi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
LPDP Jakarta Mulai Berlaku untuk Masa Studi 2027
Program LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Pergub tersebut ditetapkan pada 3 September 2026 dan diundangkan sehari kemudian. Regulasi ini berstatus berlaku dan menjadi dasar penyelenggaraan program bantuan pendidikan di Jakarta.
Melalui program tersebut, warga Jakarta berprestasi berkesempatan melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Pendaftaran LPDP Jakarta ditargetkan mulai dibuka pada September 2027 untuk masa studi 2027.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pelaksanaan program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, LPDP Pusat akan dilibatkan dalam proses seleksi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menentukan penerima, bidang studi, serta destinasi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
KJMU Dibagi Menjadi Dua Tahap
Selain mengatur program LPDP Jakarta, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono mengatakan mekanisme pemberian KJMU kini dibagi menjadi dua tahap menyusul perubahan pengelompokan data kesejahteraan berdasarkan desil Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Pramono, mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KJMU dan tidak memiliki persoalan dalam proses verifikasi akan langsung mendapatkan perpanjangan bantuan.
βKarena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,β ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa yang mengalami perubahan desil akan masuk dalam tahap kedua untuk menjalani proses pengecekan kembali.
Pramono mencontohkan beberapa kondisi yang dapat menjadi bahan verifikasi lebih lanjut, seperti mahasiswa yang memiliki mobil, merupakan anak aparatur sipil negara (ASN), atau memiliki rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp2 miliar.
βYang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,β kata Pramono.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penyaluran bantuan pendidikan diarahkan agar lebih tepat sasaran sekaligus tetap memberikan kepastian bagi mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KJMU.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar