Jakarta, PilarRakyatIndonesia.newsΒ β€” Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyikapi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan kebijakan PJJ diterapkan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (6/9/2026).

Menurut Nahdiana, penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi yang terjadi akibat sebaran abu vulkanik.

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," katanya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait serta memantau perkembangan kondisi udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi udara di wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta mengikuti arahan pemerintah serta menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga selama kondisi tersebut berlangsung.

Pemerintah Buka Opsi PJJ

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk menerapkan PJJ apabila kondisi polusi di wilayah masing-masing telah memenuhi kriteria berbahaya.

Qodari mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada pengalaman penanganan kondisi kualitas udara buruk akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Tapi bisa saya katakan di sini, bahwa berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi ya, indikator polusi yang terjadi pada masing-masing lokasi," kata Qodari dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, apabila tingkat polusi telah mencapai kategori berbahaya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar, termasuk menerapkan pembelajaran jarak jauh.

"Dan apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online," ujar Qodari.

Penerapan PJJ di Jakarta menjadi salah satu langkah mitigasi pemerintah untuk mengurangi paparan abu vulkanik terhadap masyarakat, khususnya kelompok anak-anak yang tetap harus menjalankan aktivitas pendidikan di tengah kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya aman.