JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news โ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons positif rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setyo menilai, rencana tersebut dapat dilihat dari sisi positif apabila tujuan akhirnya adalah mengembalikan hak negara dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
โKami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,โ kata Setyo, dikutip Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, Setyo mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai langkah konkret maupun mekanisme pelaksanaan rencana tersebut. KPK, kata dia, masih akan melihat perkembangan selanjutnya.
โNanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,โ ujarnya.
Prabowo Usulkan Pengadilan Ad Hoc
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN dalam kurun waktu hingga 30 tahun terakhir.
Usulan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengungkapkan bahwa sejak Danantara dibentuk, ditemukan sebanyak 1.074 perusahaan BUMN. Angka tersebut disebut mengejutkan karena sebelumnya ia memperkirakan jumlah perusahaan BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan.
Menurut Prabowo, sebagian perusahaan BUMN diduga menjalankan kegiatan yang tidak semestinya dan tidak bertanggung jawab kepada negara.
โBUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,โ ujar Prabowo.
Atas kondisi tersebut, Prabowo menilai perlu adanya mekanisme khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMN selama beberapa dekade terakhir.
โMungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,โ kata Prabowo.
Buka Opsi Amnesti
Selain mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc, Prabowo juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tetapi kemudian menyadari kesalahannya.
Wacana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata pengelolaan BUMN sekaligus memastikan perusahaan milik negara dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Respons KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mencermati lebih lanjut rencana pemerintah tersebut, terutama terkait bentuk, kewenangan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar