Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news β Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mulai berlaku pada 2026. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit sekaligus memperkuat profesionalisme di lingkungan TNI.
Penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan sistem kelas jabatan, sehingga besaran tukin yang diterima prajurit disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan posisi jabatan masing-masing.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI sekaligus memberikan penghargaan atas tugas dan tanggung jawab prajurit.
Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, termasuk para Kepala Staf Angkatan, besaran tunjangan kinerja telah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Perpres terbaru. Sementara itu, prajurit pada jenjang tamtama dan bintara juga memperoleh penyesuaian tukin berdasarkan klasifikasi kelas jabatan.
Pada jenjang tamtama, prajurit berpangkat Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), hingga Prajurit Kepala (Praka) yang berada pada kelas jabatan 1 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Sementara itu, Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), dan Kopral Kepala (Kopka) yang masuk kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.931.100 per bulan.
Untuk jenjang bintara, Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), dan Sersan Kepala (Serka) yang berada pada kelas jabatan 3 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.545.600 per bulan.
Adapun Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) yang termasuk kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.760.000 per bulan sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan motivasi prajurit dalam menjalankan tugas negara, sekaligus memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain meningkatkan kesejahteraan personel, penyesuaian tukin ini juga diharapkan mendukung terwujudnya organisasi TNI yang semakin modern, adaptif, dan memiliki kualitas sumber daya manusia yang unggul dalam menghadapi berbagai tantangan pertahanan di masa mendatang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar