JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto mempercepat upaya mewujudkan swasembada gula nasional dengan mempertegas kebijakan yang mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri sebagai sumber bahan baku. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor gula mentah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola industri gula nasional yang selama bertahun-tahun masih bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri. Dengan adanya kebun tebu milik sendiri, pabrik gula rafinasi diharapkan dapat membangun rantai pasok yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam meningkatkan produksi gula nasional adalah terhentinya program peremajaan tanaman tebu selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap rendahnya produktivitas perkebunan tebu di Indonesia.

"Selama kurang lebih 12 tahun program peremajaan tebu tidak berjalan. Akibatnya produktivitas menurun dan kemampuan produksi gula nasional belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujar Prabowo usai menerima laporan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kegiatan Panen Raya Serentak di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).

Presiden menegaskan bahwa pemerintah kini berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sektor pergulaan, mulai dari revitalisasi perkebunan tebu, peningkatan produktivitas petani, hingga penataan industri gula nasional agar lebih kompetitif.

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki potensi besar untuk kembali menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan gula secara mandiri apabila seluruh pemangku kepentingan menjalankan perannya secara optimal. Karena itu, sinergi antara pemerintah, petani, BUMN, dan pelaku industri dinilai menjadi kunci keberhasilan program swasembada gula.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kewajiban pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan sejak tahun 2014, namun implementasinya selama ini belum berjalan secara konsisten.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," kata Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Amran menjelaskan, penegasan implementasi aturan tersebut bertujuan menciptakan industri gula yang lebih sehat dan berdaya saing. Selama ini masih terdapat sejumlah perusahaan rafinasi yang bergantung pada impor gula mentah sebagai bahan baku utama, sehingga ketahanan pasokan nasional menjadi rentan terhadap dinamika pasar global.

Dengan adanya kewajiban memiliki kebun tebu sendiri, perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada aktivitas pengolahan, tetapi juga turut berinvestasi dalam pengembangan sektor hulu melalui pembukaan maupun revitalisasi lahan perkebunan tebu.

Pemerintah juga akan terus mendorong program peremajaan tanaman tebu agar produktivitas meningkat secara signifikan. Peremajaan dilakukan melalui penggunaan bibit unggul, penerapan teknologi pertanian modern, serta pendampingan kepada petani agar hasil panen menjadi lebih optimal.

Selain meningkatkan produksi, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan petani tebu melalui peningkatan hasil panen dan kepastian penyerapan oleh industri dalam negeri.

Program swasembada gula menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain berupaya memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, pemerintah juga menargetkan industri gula nasional mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Melalui penguatan sektor hulu hingga hilir, pemerintah optimistis Indonesia dapat membangun industri gula yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan. Penegasan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi pabrik gula rafinasi menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan target swasembada gula nasional dapat tercapai dalam beberapa tahun mendatang.