JAKARTA β€” Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Vietnam. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jaringan tersebut diduga telah melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali dalam kurun waktu empat bulan, dengan total sekitar 3,5 juta ekor benih lobster dan nilai mencapai Rp280 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena praktik penyelundupan tersebut diduga melibatkan jalur distribusi lintas negara dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Polisi Telusuri Lokasi Pengemasan di Depok

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mendatangi langsung lokasi yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengemas ulang benih lobster di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Irhamni menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diduga mengambil benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Benih tersebut kemudian direncanakan dibawa ke Cinere untuk disimpan sementara dan menjalani proses pengemasan ulang atau *repacking* sebelum dikirim ke luar negeri.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk aktivitas pengemasan dan distribusi benih lobster sebelum dikirim ke negara tujuan.

Diduga Beroperasi 40 Kali dalam Empat Bulan

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang telah berlangsung selama empat bulan. Dalam periode tersebut, jaringan yang disebut melibatkan pihak berinisial DN dan IB diduga telah melakukan pengiriman sebanyak 40 kali.

Dari keseluruhan aktivitas tersebut, jumlah benih lobster yang diselundupkan diperkirakan mencapai 3,5 juta ekor. Dengan asumsi nilai sekitar Rp80.000 per ekor, total nilai komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp280 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi nilai benih lobster berdasarkan keterangan kepolisian, bukan jumlah kerugian negara yang telah dipastikan melalui perhitungan resmi.

Sementara itu, dalam perkara yang diungkap, terdapat dugaan penyelundupan sekitar 73 ribu ekor benih lobster yang ditujukan ke Vietnam. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang terkait.

Gunakan Jalur Udara dan Darat

Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah jalur untuk mendistribusikan benih lobster ke luar negeri.

Untuk jalur udara, benih lobster yang telah dikemas ulang di Depok direncanakan dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara itu, jalur darat diduga melibatkan perjalanan melalui Pelabuhan Bakauheni, kemudian melintasi wilayah Lampung, Palembang, dan Jambi. Perjalanan selanjutnya disebut terhubung dengan sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.

Pola distribusi tersebut menunjukkan bahwa penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas wilayah dan lintas negara untuk mengungkap alur pengiriman, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Polisi Sebut Kejahatan Transnasional

Brigjen Mohammad Irhamni menyebut perkara ini sebagai kejahatan transnasional yang memerlukan penanganan serius. Ia mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap dugaan jaringan penyelundupan tersebut dan menegaskan pentingnya pengungkapan kejahatan berskala besar.

Polisi masih mendalami perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polisi juga berpotensi menerapkan ketentuan TPPU apabila hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana atau aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu menekan praktik perdagangan ilegal benih lobster serta memperkuat pengawasan terhadap sumber daya perikanan Indonesia. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan konstruksi perkara, mengungkap jaringan yang lebih luas, dan mempertanggungjawabkan perbuatan para pihak yang terbukti terlibat di hadapan hukum.