Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news β Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski demikian, hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.
Selama masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah mempertahankan tarif lama sambil menyiapkan implementasi penuh sistem KRIS secara bertahap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tidak akan mengalami perubahan meskipun sistem kelas dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak menambah beban peserta.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tetapi dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Tarifnya memang belum ditetapkan, namun seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujar Budi.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, seluruh peserta nantinya akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar pelayanan yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Sementara itu, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Namun, denda masih dapat dikenakan apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan komposisi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta: Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, terdiri atas 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
- Anggota keluarga tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja:
- Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III, dengan peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah berharap penerapan KRIS dapat menghadirkan layanan rawat inap yang lebih setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mengubah besaran iuran yang selama ini berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar