Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news β Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aturan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG akan dilengkapi informasi mengenai batas waktu makanan aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu guru dan siswa mengetahui kapan makanan MBG harus segera disantap. Dengan adanya penanda waktu, pihak sekolah dapat mencegah makanan yang telah melewati batas aman tetap dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan makanan MBG di lingkungan sekolah.
Menurutnya, guru memiliki peran penting untuk memastikan makanan yang dibagikan kepada peserta didik dikonsumsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Guru Diminta Ikut Mengawasi
BGN meminta sekolah tidak hanya bertugas membagikan makanan, tetapi juga ikut memastikan siswa mematuhi ketentuan waktu konsumsi yang tercantum pada wadah.
Apabila waktu yang tertera telah terlewati, makanan tersebut tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat, termasuk siswa maupun guru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko makanan dikonsumsi ketika kualitas dan keamanan pangan sudah tidak lagi memenuhi standar.
Makanan MBG Disiapkan Tanpa Pengawet
Sudaryono menjelaskan, pencantuman batas waktu konsumsi berkaitan dengan karakter makanan yang disajikan dalam program MBG.
Makanan MBG dipersiapkan sebagai makanan segar dan tidak mengandalkan bahan pengawet. Karena itu, makanan yang telah selesai dimasak memiliki periode tertentu ketika masih berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.
Secara umum, makanan matang dalam program tersebut ditargetkan untuk dikonsumsi paling lama sekitar empat jam setelah proses memasak.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu yang perlu diperhatikan sejak makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Keamanan Pangan MBG Diperketat
Pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng menjadi salah satu langkah BGN untuk memperketat tata kelola penyelenggaraan MBG, khususnya dalam aspek keamanan pangan.
Sekolah diharapkan menjadikan informasi tersebut sebagai acuan ketika makanan tiba dan saat proses pembagian kepada siswa. Guru juga diminta memastikan makanan tidak disimpan ataupun dikonsumsi melewati waktu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kualitas dan keamanan makanan yang diterima peserta didik.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap pelaksanaan MBG di sekolah dapat memenuhi standar keamanan pangan dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima program.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar