Jakarta β Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai membahayakan eksistensi negara dan merugikan masyarakat secara luas. Usulan tersebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum direkomendasikan kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Menurut Cholil, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi telah mencapai tingkat yang mengancam kelangsungan negara. Ia menilai praktik korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan langkah luar biasa dalam pemberantasannya.
"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Cholil.
Ia juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah diterbitkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005 melalui Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana undang-undang sehingga penerapannya tetap bergantung pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut MUI, hukuman mati diusulkan bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi.
Cholil menilai korupsi telah merampas hak hidup serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara perlu mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan publik.
Selain membahas usulan hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga akan mengangkat sejumlah isu strategis lainnya, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi terkait LGBT yang nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres kepada pemerintah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar