JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Pemerintah saat ini masih menunggu DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini tengah melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.
Setelah tahapan tersebut selesai, DPR diharapkan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif agar pembahasan bersama pemerintah dapat dilakukan.
Prabowo Beri Arahan
Supratman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera diproses.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat mendahului DPR karena RUU tersebut saat ini merupakan usul inisiatif dari parlemen.
βBagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,β ujar Supratman.
Ia pun meyakini DPR akan segera menyampaikan usul inisiatif tersebut. Setelah resmi diajukan, pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
βKita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,β katanya.
Pemerintah Sudah Memiliki Draf
Supratman menyebut pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Draf tersebut bahkan telah disiapkan sejak pemerintahan sebelumnya.
Namun, berdasarkan kesepakatan politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Perampasan Aset saat ini menjadi RUU yang diinisiasi DPR.
Terkait substansi RUU, Supratman memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan pemerintah memiliki sikap tersendiri yang nantinya akan disampaikan ketika pembahasan resmi bersama DPR dimulai.
Menurutnya, arahan Presiden menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan sikap terhadap substansi RUU tersebut.
βKita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh Kementerian Hukum,β tegas Supratman.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar