JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.newsΒ β Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun sedang terlibat dalam perkara pidana.
Hal tersebut disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan melalui proses verifikasi yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh persyaratan administratif maupun hukum telah dipenuhi.
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian dan lembaga," ujar Supratman.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan tidak ada kewajiban hukum maupun kewajiban terhadap negara yang ditinggalkan oleh pemohon sebelum status kewarganegaraannya dilepas.
Supratman juga membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa pemerintah sengaja mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI. Menurutnya, proses yang dilakukan semata-mata bertujuan memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi sebelum permohonan disetujui.
Ia mengungkapkan, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sepanjang tahun 2026 hanya sekitar 300 orang. Namun, tidak seluruh permohonan tersebut otomatis disetujui karena masing-masing akan melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa pelepasan status kewarganegaraan merupakan proses hukum yang memiliki konsekuensi besar. Oleh karena itu, setiap permohonan akan diproses secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar