Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8).

14 Orang Diamankan

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Dari 12 orang yang sebelumnya diperiksa di Mapolresta Banyumas, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kemudian diperiksa bersama dua orang yang telah diamankan di Jakarta.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus turut diperiksa. Di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak operasi dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

KPK Soroti Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan

Budi Prasetyo menyayangkan adanya dugaan praktik korupsi dalam lingkungan pendidikan. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk membentuk nilai dan karakter.

Terlebih, dugaan praktik korupsi kali ini berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Budi menilai praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa dapat mencederai nilai pendidikan karena terjadi sejak calon mahasiswa memasuki gerbang perguruan tinggi.

Bukan Kasus Pertama di Perguruan Tinggi

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (21/08/2022).

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi bukanlah yang pertama ditangani KPK.

Pada 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) saat itu, Prof. Karomani, dalam OTT terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Karomani bersama sejumlah pejabat kampus terbukti melakukan praktik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Calon mahasiswa disebut dapat diterima dengan memberikan sejumlah uang.

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan dengan baik.

Mengapa Jalur Mandiri Rentan?

Sistem penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi terdiri dari tiga jalur utama, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri.

Berbeda dengan SNBP dan SNBT yang menggunakan mekanisme seleksi nasional, jalur mandiri memberikan kewenangan yang lebih besar kepada masing-masing perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme seleksi.

Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan celah terjadinya praktik transaksional apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, sebelumnya menilai jalur mandiri memiliki tingkat kerawanan tersendiri karena proses seleksinya lebih banyak berada di bawah kewenangan kampus.

"Karena Jalur Mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan 'transaksional'," ujar Ubaid.

Ilustrasi: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Korupsi Pendidikan Masih Menjadi Perhatian

Permasalahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Sejumlah bentuk penyimpangan lain juga masih menjadi perhatian, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK mencatat adanya sejumlah indikasi penyimpangan di lingkungan pendidikan, termasuk penyalahgunaan dana BOS, pungutan liar, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga manipulasi dokumen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan transparansi dan pengawasan di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan penting.

OTT ke-19 KPK pada 2026

OTT terhadap Rektor Unsoed tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-19 KPK sepanjang 2026.

Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pejabat perguruan tinggi.

Rangkaian OTT tersebut antara lain mencakup kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Januari, OTT kepala daerah di sejumlah wilayah, perkara yang melibatkan pejabat pengadilan, hingga sejumlah kasus kepala daerah pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan KPK terhadap Rektor Unsoed dan pihak-pihak lain yang diamankan. Publik menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum masing-masing pihak.