Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, Kamis (6/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan kapasitas Rudy sebagai pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Rudy diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT DNR. Hingga Kamis siang, yang bersangkutan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka. Namun, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.
Sebelumnya, Rudy sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Kedua permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bantuan sosial yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018β2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula saat Kementerian Sosial menjalankan program bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan presiden pada masa pandemi Covid-19.
Dalam proses pengadaan, PT Dosni Roha Logistik ditunjuk sebagai pemasok beras bansos dengan harga distribusi sebesar Rp1.470 per kilogram. Sementara itu, Perum Bulog disebut menawarkan biaya yang lebih rendah, yakni Rp500 per kilogram.
KPK menduga selisih biaya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp221 miliar. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar