JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemeriksaan tersebut dimungkinkan apabila dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme perizinan pelepasan kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi selalu didasarkan pada kebutuhan penyidik. Saat ini, tim penyidik masih menganalisis hasil pemeriksaan para pejabat kementerian untuk menilai apakah keterangan yang diperoleh telah memenuhi kebutuhan penyidikan.
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain, termasuk pimpinan kementerian, apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
"Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa, dan pemeriksaan kemarin pasti akan didalami dulu, dianalisis dulu seperti apa, apakah sudah memenuhi kecukupan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mendalami keterkaitan proses perizinan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN terkait pelepasan kawasan hutan yang akan dimanfaatkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Budi mengungkapkan, Suhardiman diduga memungut uang dari para petani dengan dalih mengurus proses pelepasan kawasan hutan agar lahan mereka dapat dimasukkan ke dalam program TORA.
Menurut KPK, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis tata ruang. Sementara itu, kewenangan untuk melepas status kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Suhardiman diduga memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan lahan seluas 1.828 hektare ke pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, Suhardiman juga diduga meminta Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menukarkan uang hasil pungutan menjadi 46.500 dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian dibawa saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Dalam pertemuan itu, Suhardiman diduga menyerahkan sebuah amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan. Namun, menurut KPK, pemberian tersebut ditolak dan amplop dikembalikan melalui ajudan menteri kepada rombongan bupati.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal sebagai bagian dari barang bukti yang sedang didalami.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar