Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peran Lampri dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Menurut Budi, analisis terhadap barang bukti tersebut juga diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Keempat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Ruangan

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri di Bekasi.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.