Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat sistem keamanan data dan tata kelola informasi internal menyusul dugaan kebocoran dokumen penanganan perkara yang melibatkan Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi lembaga antirasuah agar pengelolaan dokumen dan akses informasi penanganan perkara lebih aman serta tidak kembali disalahgunakan.

Menurut Setyo, KPK tengah mengevaluasi alur pengelolaan dokumen sejak tahap penyelidikan hingga penyampaian kepada pimpinan. Ke depan, akses terhadap dokumen perkara hanya akan diberikan kepada pegawai yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung.

Selain pembatasan akses, KPK juga akan memperkuat sistem pencatatan digital melalui jejak akses (log) sehingga setiap aktivitas pembukaan dokumen dapat terlacak, termasuk identitas pengguna, waktu akses, hingga durasi penggunaan. Mekanisme tersebut diharapkan memudahkan pimpinan melakukan pelacakan apabila terjadi kebocoran informasi maupun penyimpangan dalam penanganan perkara.

"Evaluasi dilakukan agar dokumen yang berjalan dari penyelidik hingga pimpinan benar-benar terjaga dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Langkah evaluasi ini dilakukan setelah KPK menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pelaksana Tugas Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga membocorkan sejumlah dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat dihentikan dengan imbalan sejumlah uang. Dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan evaluasi sistem keamanan informasi akan terus dilakukan untuk memperkuat integritas penanganan perkara sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan akses terhadap dokumen internal.