JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.newsย โ Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah dan fasilitas kesehatan memastikan korban perkosaan memperoleh layanan visum secara gratis. Biaya pemeriksaan visum dinilai masih menjadi salah satu hambatan bagi korban dalam mendapatkan akses keadilan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, kemudahan akses visum sangat penting karena hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penanganan dan pembuktian dalam perkara perkosaan.
โIni mungkin berharap sekali kita bisa mengadvokasi bersama-sama untuk memastikan bahwa korban perkosaan itu mendapatkan visum gratis dari rumah sakit manapun di RSUD,โ ujar Maria dalam diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Maria, sinergi antarlembaga dalam pengelolaan data kekerasan terhadap perempuan perlu terus diperkuat. Data yang akurat dan terintegrasi dinilai dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat perlindungan terhadap korban.
โData yang kuat akan membantu kita merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, memperkuat pencegahan, meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa tidak ada korban yang terabaikan,โ katanya.
Selain persoalan biaya visum, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan.
Maria meminta agar laporan yang masuk tidak mengalami keterlambatan karena korban berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan serta perlindungan sesegera mungkin.
โJangan sampai ada delay injustice di tangan kita masing-masing. Begitu lapor harus segera diproses,โ tegasnya.
Ia menilai keterlambatan penanganan dapat semakin menambah beban yang harus ditanggung korban. Karena itu, aparat dan lembaga terkait diharapkan memiliki komitmen untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Maria juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan tidak cukup hanya berfokus pada korban secara langsung. Lingkungan terdekat korban juga harus mendapatkan pemahaman agar mampu memberikan dukungan dan pertolongan.
โBegitu kita tahu ada korban, kita semua terpanggil atau harus memenuhi panggilan yang kita berikan. Perlindungan bukan sekadar pada korbannya, tetapi ekosistemnya pun juga harus turut serta disadarkan,โ ujarnya.
Menurutnya, dukungan keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi korban.
Dorongan pemberian visum gratis diharapkan dapat menghilangkan salah satu hambatan korban dalam mengakses proses hukum. Bersamaan dengan itu, percepatan penanganan laporan dan penguatan dukungan lingkungan diharapkan mampu memastikan korban memperoleh perlindungan serta kesempatan mendapatkan keadilan secara layak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar