JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Sekretariat Negara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi keliru yang beredar luas di media sosial terkait tuduhan penerimaan utang luar negeri baru oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Narasi hoax yang beredar mengklaim bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerima pinjaman dana senilai Rp 500,5 triliun dari Korea Selatan dan Jepang untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Unggahan tersebut juga secara tidak sah mengedit serta mencatut identitas visual media nasional Kompas.com.

Fakta Sebenarnya

  1. Komitmen Investasi Bisnis, Bukan Utang: Pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Cheong Wa Dae (Blue House), Seoul, pada 1 April 2026 tidak membahas pinjaman dana atau penambahan utang negara. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen kerja sama investasi bisnis senilai 33,89 miliar dollar AS (sekitar Rp 575 triliun). Investasi ini difokuskan pada penguatan sektor industri, teknologi, dan alih energi berkelanjutan.

  2. Penggunaan Foto dan Pencatutan Media: Dokumentasi foto yang diunggah oleh akun-akun penyebar disinformasi merupakan foto resmi Sekretariat Presiden atas agenda penandatanganan kesepakatan investasi bilateral. Foto tersebut dipotong dan disandingkan dengan template grafis palsu mengatasnamakan Kompas.com untuk memanipulasi opini publik.

  3. Alokasi Program MBG dan KDMP: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didanai sepenuhnya melalui mekanisme APBN yang sah dan transparan, sesuai dengan perencanaan anggaran belanja negara yang telah disetujui DPR RI, bukan dari fasilitas pinjaman asing mendadak sebagaimana dituduhkan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan melakukan verifikasi ulang (cross-check) terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial.

  • Saring Sebelum Sharing: Cek kebenaran berita melalui saluran komunikasi resmi kementerian/lembaga atau media massa terverifikasi Dewan Pers sebelum menyebarkannya.

  • Waspadai Modus Manipulasi Visual: Pencatutan logo dan tata letak media berita resmi sering dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memberi kesan sahih pada narasi bohong.