JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menarik investasi berskala besar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU PFII telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke pembahasan tingkat II. Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kawasan pusat finansial internasional.

Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya agar RUU PFII disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyatakan, kehadiran UU PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, mendorong diversifikasi instrumen keuangan, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Menurut Purbaya, kawasan PFII akan memiliki sejumlah kekhususan yang dirancang agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di berbagai negara. Salah satunya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan PFII.

Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan berbagai kemudahan bagi investor dan pelaku usaha, antara lain fasilitas golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga pengaturan residensi. Dalam operasionalnya, kegiatan bisnis di kawasan PFII juga diperbolehkan menggunakan bahasa Inggris.

UU PFII juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus, meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus yang akan menangani sengketa di kawasan tersebut.

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah turut menyiapkan berbagai insentif perpajakan. Salah satu yang paling menonjol adalah pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan yang memenuhi ketentuan dan beroperasi di kawasan PFII.

Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang PFII dapat menjadi langkah strategis dalam menarik investasi dari institusi keuangan global maupun konglomerat dunia, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan sektor jasa keuangan berkelas internasional.