JAKARTA,Pilarrakyatindonesia.news — Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan transportasi umum. Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh pada 24 April 2026, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Program ini merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Selain bertujuan mengurangi kemacetan di ibu kota, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung gaya hidup yang lebih sehat serta menekan emisi kendaraan.

Layanan yang termasuk dalam program ini meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik sendiri menunjukkan tren positif. Sepanjang triwulan I 2026, jumlah penumpang ketiga moda tersebut tercatat mencapai 112,1 juta orang. Angka ini meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 103,8 juta penumpang.

Peningkatan ini didorong oleh berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah, mulai dari perluasan rute dan penambahan armada, peningkatan fasilitas, hingga integrasi layanan serta digitalisasi sistem pembayaran.

Melalui insentif tarif murah ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang beralih menggunakan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

(Pras/Pras)