DPR-Pemerintah Bahas Status Guru PPPK, Kepastian Tenaga Pendidik Jadi Sorotan

JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news — Pimpinan DPR dan pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dari pihak pemerintah, sejumlah pejabat hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.

Pembahasan mengenai status guru PPPK menjadi bagian dari agenda koordinasi antara DPR dan pemerintah dalam mencari solusi terkait kepastian status serta pengelolaan tenaga pendidik.

Rapat tersebut menjadi perhatian karena status guru PPPK berkaitan langsung dengan kepastian kerja dan keberlangsungan pelayanan pendidikan di berbagai daerah.

Sebelumnya Bahas Perpres Transportasi Online

Sebelum membahas status guru PPPK, DPR dan pemerintah juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online atau ojek online (ojol).

Rapat tersebut juga dipimpin oleh Dasco dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan finalisasi penyusunan Perpres transportasi online.

Dasco mengatakan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur transportasi online untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan angkutan barang dan makanan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.

Menurutnya, pengaturan tarif akan melibatkan kementerian terkait. Tarif untuk angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pelaku transportasi online akan dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi

Setelah proses finalisasi, pemerintah selanjutnya akan melakukan harmonisasi terhadap rancangan Perpres tersebut.

Dasco mengatakan, dalam proses harmonisasi pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator.

“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” katanya.

Sementara itu, pembahasan mengenai status guru PPPK menjadi agenda lanjutan dalam koordinasi DPR dan pemerintah. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan di Indonesia.