Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api, BBM, parang, kapak, hingga mesin chainsaw.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan.

β€œYang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Selain korek api, penyidik menyita dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Menurut Irhamni, keberadaan BBM tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan para tersangka.

β€œIni sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” katanya.

Barang Bukti Beragam

Bareskrim juga mengamankan dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.

Selain itu, barang bukti yang disita meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan, barang bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.

β€œDari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelasnya.

Menurut dia, kondisi musim kemarau membuat pembakaran lahan lebih mudah dilakukan. Lahan yang telah dibuka kemudian diduga akan dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit ketika musim hujan tiba.

72 Orang Jadi Tersangka

Kasus karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi.

Berikut rincian penanganan kasus karhutla:

  • Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka.
  • Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka.
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.

Polri memastikan penanganan kasus karhutla terus dilakukan di berbagai daerah. Penyidikan juga diperkuat dengan pemeriksaan barang bukti dan informasi dari lapangan untuk mengungkap penyebab serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Penindakan terhadap pelaku menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan karhutla yang kembali meningkat di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di tengah kondisi kemarau dan minimnya curah hujan.