Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton metamfetamina atau sabu dalam bentuk cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter yang menggunakan bendera Tanzania. Pengungkapan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan untuk mencegat kapal yang dicurigai membawa narkotika.
"Selanjutnya dilakukan intercept pada tanggal 17 Agustus pukul 18.15 WIB di perairan Karimun, Kepulauan Riau," kata Nona, Rabu (19/8/2026).
2,6 Ton Sabu Cair Ditemukan di Kapal
Setelah berhasil dicegat, kapal kemudian ditarik untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan kapal tersebut bernama MV Ocean Porter dan sebelumnya menggunakan nama Rain Maker.
Petugas menemukan total 2,6 ton metamfetamina dalam bentuk cair yang disimpan di sejumlah bagian kapal.
Pada pemeriksaan awal, tim menemukan sekitar 1,6 ton sabu cair yang disimpan dalam delapan drum. Setiap drum diperkirakan berisi sekitar 200 kilogram.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara intensif. Petugas kembali menemukan sekitar 1 ton sabu cair lainnya yang disimpan di dalam water tank kapal.
"Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut didapatkan 2,6 ton metamfetamin, narkotika golongan I atau sabu cair yang diisi di dalam drum dan water tank," jelas Nona.
Kapal beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh tim gabungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Petugas Temukan Rokok Tanpa Cukai
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok tanpa pita cukai.
Rokok tersebut diketahui berasal dari China dengan merek RD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 157 kotak atau bal rokok.
Setiap bal berisi 50 slop, sedangkan masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus rokok.
Temuan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sinergi Tiga Institusi
Nona mengatakan keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Polda Kepri, BNN RI, dan Bea Cukai.
Operasi gabungan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur laut, khususnya wilayah perairan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dan berbatasan dengan sejumlah negara.
"Ini hasil sinergi bersama," ujar Nona.
Saat ini kapal MV Ocean Porter beserta barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan oleh aparat terkait untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar