Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sekaligus menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua tim pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.
"Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai Ketua daripada pembahasan Undang-undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-undang dengan DPR," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Surpres tersebut bernomor R-45/Pres/09/2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 14 September 2026. Surat itu menjadi respons pemerintah terhadap surat DPR tertanggal 18 Agustus 2026 terkait penyampaian RUU Migas.
Dalam Surpres tersebut, Presiden menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Lima Menteri Ditugaskan Pemerintah
Selain Bahlil, empat menteri yang ditugaskan adalah Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pembahasan RUU Migas selanjutnya dilakukan bersama Komisi XII DPR. RUU tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026.
Terbitnya Surpres menjadi tahapan penting untuk memulai pembahasan substansi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pembahasan nantinya mencakup sejumlah aspek tata kelola sektor migas, termasuk penguatan kelembagaan, pengaturan kegiatan usaha hulu dan hilir, serta desain Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
BUK Migas Dirancang Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas adalah rencana pembentukan BUK Migas.
Bahlil mengatakan lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah masih mencari formulasi regulasi yang dinilai dapat memperkuat kelembagaan tersebut, khususnya dalam aspek perizinan.
"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita," ujar Bahlil.
Dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo pada Kamis (17/9), penguatan kelembagaan sektor migas juga menjadi salah satu topik yang dibahas pemerintah. Bahlil menyebut lembaga tersebut diarahkan berada langsung di bawah Presiden.
Selain pembahasan regulasi, pemerintah juga tengah mendorong peningkatan produksi migas melalui eksplorasi wilayah kerja baru dan optimalisasi sumur-sumur yang telah berproduksi. Pada 17 September 2026, Ditjen Migas juga mengumumkan penawaran delapan wilayah kerja migas pada tahap II tahun 2026.
Pembahasan bersama DPR selanjutnya akan menentukan substansi akhir RUU Migas, termasuk desain kelembagaan BUK Migas dan tata kelola sektor minyak dan gas bumi dari hulu hingga hilir.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar