JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β€” Presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu isu penting dalam perjalanan demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia. Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan tersebut selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perdebatan publik, baik di kalangan partai politik, akademisi, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat sipil.

Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah dukungan politik yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Lebih jauh, presidential threshold menyentuh persoalan desain demokrasi, representasi politik, hak konstitusional warga negara, kesempatan partai politik dalam mengajukan calon, hingga kualitas kompetisi dalam pemilihan presiden.

Dalam perkembangannya, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan mendasar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum kepemiluan Indonesia karena menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam proses pencalonan.

Sejarah dan Dasar Pengaturan Presidential Threshold

Sebelum adanya putusan MK tersebut, presidential threshold menjadi salah satu mekanisme yang digunakan dalam menentukan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan itu berupa perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penerapan ambang batas tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk memastikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan politik yang cukup. Selain itu, presidential threshold juga dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat hubungan antara Presiden dan parlemen.

Dengan dukungan politik yang memadai di DPR, pemerintahan diharapkan memiliki stabilitas dalam menjalankan agenda pembangunan dan kebijakan nasional.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut juga menimbulkan perdebatan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan hak partai politik dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Presidential Threshold Berulang Kali Diuji di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu menjadi salah satu norma yang berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon dalam berbagai perkara menilai presidential threshold dapat membatasi kesempatan partai politik untuk mengajukan calon serta berpotensi mengurangi pilihan politik masyarakat.

Di sisi lain, pihak yang mempertahankan keberadaan presidential threshold berpendapat bahwa ambang batas diperlukan untuk menjaga kualitas pencalonan, mencegah fragmentasi politik yang berlebihan, dan memastikan pasangan calon memiliki basis dukungan politik yang kuat.

Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana seharusnya sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dirancang.

Persoalan utamanya bukan sekadar apakah angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional terlalu tinggi atau rendah, melainkan apakah keberadaan ambang batas tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024

Perubahan besar terjadi melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi menjadi dasar untuk menentukan apakah partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap desain pencalonan Presiden di Indonesia.

Partai politik peserta pemilu tidak lagi menghadapi batas perolehan kursi atau suara sebagaimana yang sebelumnya ditentukan dalam Pasal 222. Ruang bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon menjadi lebih terbuka.

Perubahan tersebut sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada posisi penting untuk merancang kembali mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan putusan MK dan prinsip konstitusional.

Membuka Ruang Kompetisi Politik yang Lebih Luas

Salah satu konsekuensi dari dihapuskannya presidential threshold adalah terbukanya peluang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon.

Dengan tidak adanya ambang batas perolehan kursi atau suara sebagaimana sebelumnya, partai politik yang memenuhi ketentuan sebagai peserta pemilu memperoleh ruang politik yang lebih besar untuk menentukan calon yang akan diusung.

Kondisi tersebut berpotensi memperluas pilihan masyarakat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Masyarakat dapat memiliki lebih banyak alternatif pasangan calon dengan latar belakang, gagasan, program, dan visi politik yang berbeda.

Namun, bertambahnya pilihan juga menghadirkan tantangan tersendiri. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan banyak pilihan, tetapi juga membutuhkan kualitas pilihan.

Karena itu, keterbukaan pencalonan harus diikuti dengan penguatan proses rekrutmen dan kaderisasi politik di internal partai.

Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan calon yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak, serta visi yang jelas mengenai masa depan bangsa.

Tantangan Munculnya Banyak Pasangan Calon

Penghapusan presidential threshold juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan meningkatnya jumlah pasangan calon dalam pemilihan Presiden.

Jika tidak terdapat mekanisme pengaturan yang proporsional, terbukanya kesempatan pencalonan dapat berpotensi menghasilkan jumlah pasangan calon yang sangat banyak.

Kondisi tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk kebutuhan logistik, pengaturan kampanye, penyediaan ruang debat, sosialisasi kepada pemilih, hingga proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Karena itu, diperlukan desain hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara hak partai politik untuk mengajukan pasangan calon dengan kebutuhan untuk menciptakan kontestasi yang efektif dan rasional.

Pengaturan tersebut harus tetap sejalan dengan putusan MK dan tidak kembali menghadirkan pembatasan yang pada substansinya sama dengan presidential threshold yang telah dinyatakan tidak berlaku.

Tanggung Jawab Pembentuk Undang-Undang

Pasca putusan MK, pembentuk undang-undang memiliki pekerjaan penting untuk melakukan penataan terhadap sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi baru perlu memperjelas berbagai aspek teknis pencalonan, termasuk mekanisme pengusulan pasangan calon oleh partai politik peserta pemilu, persyaratan administratif, proses pendaftaran, verifikasi, serta ketentuan lain yang diperlukan untuk memastikan tahapan pencalonan berlangsung transparan.

Penyusunan aturan juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan antarpartai politik.

Jangan sampai penghapusan presidential threshold justru diikuti dengan munculnya bentuk pembatasan baru yang secara substansi kembali mengurangi kesempatan partai politik tertentu dalam mengajukan pasangan calon.

Pembentuk undang-undang juga perlu memastikan bahwa regulasi baru tidak hanya berorientasi pada kepentingan elektoral jangka pendek, tetapi mampu membangun sistem pencalonan Presiden yang berkelanjutan.

Peran Partai Politik Semakin Strategis

Hilangnya presidential threshold membuat tanggung jawab partai politik menjadi semakin besar.

Selama ini, ambang batas pencalonan secara tidak langsung mendorong partai politik untuk membangun koalisi sebagai syarat memenuhi ambang pencalonan.

Dengan perubahan aturan tersebut, partai politik memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan strategi pencalonan.

Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kelembagaan partai.

Partai politik perlu memperkuat proses kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan. Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden idealnya tidak hanya didasarkan pada popularitas atau kemampuan elektoral, tetapi juga pada kompetensi, integritas, pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen terhadap konstitusi dan kepentingan nasional.

Partai politik juga dituntut lebih terbuka kepada masyarakat dalam menjelaskan proses penentuan calon.

Transparansi dalam proses rekrutmen dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah pencalonan hanya ditentukan oleh segelintir elite politik.

Dampak terhadap Pemilih

Dari perspektif masyarakat, perubahan mekanisme pencalonan berpotensi memberikan ruang pilihan politik yang lebih luas.

Pemilih tidak hanya menjadi pihak yang menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, tetapi juga memperoleh manfaat dari proses kompetisi politik yang lebih terbuka.

Semakin banyak pilihan yang berkualitas dapat mendorong terjadinya kompetisi gagasan.

Pasangan calon dituntut menyampaikan program yang realistis, menawarkan solusi terhadap persoalan nasional, serta menjelaskan arah pembangunan yang akan dilakukan apabila memperoleh mandat rakyat.

Namun, peningkatan jumlah pilihan juga harus diimbangi dengan pendidikan politik yang memadai.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon, program, rekam jejak, serta visi dan misi masing-masing pasangan.

Dalam konteks ini, media massa, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan partai politik memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi politik masyarakat.

Tantangan Bagi Penyelenggara dan Pengawas Pemilu

Perubahan mekanisme pencalonan juga membawa konsekuensi bagi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempersiapkan prosedur pencalonan yang mampu mengakomodasi perubahan norma hukum.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pemilu yang demokratis.

Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pencalonan.

Lebih jauh, pengawasan harus mencakup aspek kesetaraan perlakuan terhadap peserta, transparansi proses, potensi konflik kepentingan, penggunaan sumber daya negara, politik uang, kampanye hitam, penyebaran informasi palsu, serta berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.

Dalam situasi kompetisi yang semakin terbuka, pengawasan terhadap ruang digital juga menjadi semakin penting.

Media sosial dapat menjadi sarana pendidikan politik dan kampanye yang efektif, tetapi pada saat yang sama dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan propaganda politik.

Momentum Evaluasi Sistem Pemilu

Putusan MK mengenai presidential threshold dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu Indonesia.

Evaluasi tidak harus berhenti pada persoalan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi dapat mencakup hubungan antara sistem pemilu legislatif dan sistem pemilihan Presiden, desain koalisi politik, penguatan kelembagaan partai, pendidikan pemilih, serta mekanisme pengawasan.

Tujuan akhirnya adalah memastikan sistem pemilu mampu menghasilkan pemerintahan yang legitimate sekaligus memberikan ruang partisipasi politik yang luas kepada masyarakat.

Demokrasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya calon atau partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Demokrasi juga harus dinilai dari kualitas proses, kesetaraan kesempatan, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan sistem dalam menjamin hak politik warga negara.

Menjaga Keseimbangan antara Keterbukaan dan Efektivitas

Penghapusan presidential threshold membuka ruang demokrasi yang lebih luas, tetapi keterbukaan tersebut harus tetap diiringi dengan desain kelembagaan yang efektif.

Sistem pencalonan Presiden harus mampu memberikan kesempatan yang adil kepada partai politik, tetapi juga memastikan bahwa pemilu tidak berubah menjadi kompetisi tanpa batas yang sulit dikelola.

Karena itu, diperlukan perumusan kebijakan yang hati-hati dan partisipatif.

Pemerintah, DPR, partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas perlu terlibat dalam pembahasan desain pencalonan yang baru.

Setiap perubahan regulasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan penguatan demokrasi konstitusional.

Bukan Sekadar Menghapus Angka

Putusan MK mengenai Pasal 222 UU Pemilu pada akhirnya tidak dapat dipahami hanya sebagai penghapusan angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Putusan tersebut memiliki konsekuensi lebih luas terhadap tata kelola demokrasi Indonesia.

Penghapusan presidential threshold memberikan kesempatan lebih luas kepada partai politik peserta pemilu untuk menawarkan alternatif kepemimpinan nasional. Pada saat yang sama, perubahan tersebut menuntut peningkatan kualitas partai politik, pemilih, penyelenggara, dan pengawas pemilu.

Partai politik dituntut menghadirkan calon yang berkualitas. Pemilih membutuhkan informasi yang objektif dan memadai. Penyelenggara harus memastikan proses berlangsung profesional dan transparan. Sementara pengawas pemilu harus menjaga agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara.

Pada akhirnya, keberhasilan perubahan tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana seluruh pemangku kepentingan menjalankan peran masing-masing.

Menuju Sistem Pencalonan yang Lebih Demokratis

Perjalanan presidential threshold menunjukkan bahwa sistem pemilu Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika politik dan putusan lembaga peradilan konstitusi.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu bagian penting dari proses tersebut. Dengan dinyatakannya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Indonesia memasuki fase baru dalam desain pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut benar-benar menghasilkan demokrasi yang lebih inklusif, kompetitif, transparan, dan berkeadilan.

Keterbukaan pencalonan harus diikuti dengan peningkatan kualitas kandidat dan pendidikan politik masyarakat. Kebebasan partai politik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab konstitusional. Sementara itu, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa kembali menciptakan hambatan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan.

Dengan demikian, dinamika presidential threshold bukan sekadar persoalan teknis dalam undang-undang pemilu. Isu tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia dalam mencari format terbaik bagi proses pergantian kepemimpinan nasional.

Ke depan, sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diharapkan mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat, membuka kesempatan politik yang setara, sekaligus memastikan bahwa pemilu tetap berlangsung efektif, tertib, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Pada akhirnya, demokrasi yang kuat bukan hanya demokrasi yang memberikan banyak pilihan, tetapi demokrasi yang mampu memastikan setiap pilihan lahir melalui proses yang jujur, adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.