JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.newsΒ β€” Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem memperkuat pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Upaya tersebut dilakukan melalui silaturahmi dan penjajakan kolaborasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, Senin (24/8/2026).

Rombongan Bawaslu Kabupaten Karangasem dipimpin Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama Anggota Bawaslu Diana Devi dan I Kadek Arianta Putra. Kedatangan mereka diterima Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Komang Sujana, didampingi Patajuh Bandesa Madya I, I Nyoman Rai, serta Panyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Eka Arjawa.

Dalam pertemuan tersebut, Suardika menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya bertujuan mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mendorong keterlibatan desa adat dalam pengawasan kepemiluan.

Menurutnya, MDA memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat adat dalam berbagai kegiatan dan pertemuan. Karena itu, Bawaslu berharap MDA dapat membantu menyosialisasikan berbagai ketentuan kepemiluan kepada masyarakat.

β€œMDA merupakan tokoh yang bersentuhan langsung dengan krama desa adat sehari-harinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap MDA dapat memberikan bantuan kepada Bawaslu dalam menyosialisasikan aturan-aturan kepada masyarakat untuk menyambut Pemilu ke depannya,” ujar Suardika.

I Komang Sujana menyambut positif ajakan kolaborasi tersebut. Ia menilai MDA memiliki ruang yang cukup strategis untuk menyampaikan pesan-pesan kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai paruman atau pertemuan adat.

Ia menegaskan bahwa MDA tidak membatasi masyarakat dalam menjalankan hak politiknya. Namun, seluruh aktivitas politik tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œKami mengapresiasi kedatangan Bawaslu. MDA pada prinsipnya tidak membatasi masyarakat untuk berpolitik, namun tentu semuanya harus tetap mematuhi peraturan yang ada,” tegas Sujana.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Karangasem Diana Devi mengatakan, terdapat kesamaan peran antara Bawaslu dan majelis adat, khususnya dalam menjaga ketertiban serta membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Diana mengajak MDA untuk menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan atau catatan kritis di lapangan selama tahapan pemilihan berlangsung.

β€œFungsi kita sebenarnya memiliki kesamaan, di mana MDA juga bertugas menyelesaikan masalah atau sengketa di desa adat. Kami mengajak untuk berkolaborasi, dan kami mohon bantuannya pada masa pemilihan nanti, jika ada catatan kritis di lapangan, mohon bisa segera disampaikan kepada kami,” kata Diana.

Anggota Bawaslu Karangasem I Kadek Arianta Putra menambahkan, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi.

Ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai larangan politik uang dan politisasi SARA. Menurutnya, desa adat dapat berperan membantu menyebarluaskan pesan pencegahan tersebut kepada warga.

β€œSaya meminta agar ke depannya kita bersama-sama tetap berkolaborasi, terutama agar desa adat pada pemilu mendatang tetap aman dan terbebas dari pelanggaran. Mohon bantu siarkan larangan pelanggaran money politic dan isu SARA kepada warga,” ujar Arianta.

Selain itu, Bawaslu Karangasem berencana memperkenalkan barcode Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan memudahkan warga mengakses berbagai aturan kepemiluan secara cepat dan praktis.

Sinergi antara Bawaslu Kabupaten Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menciptakan proses pemilu yang demokratis, tertib hukum, dan bebas dari pelanggaran.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan nilai-nilai kerukunan serta kearifan lokal masyarakat adat tetap menjadi kekuatan dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Karangasem.