Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memangkas bunga kredit super mikro program PT Permodalan Nasional Madani Mekaar menjadi 8 persen dari sebelumnya mencapai 24 persen. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat pra-sejahtera dan pelaku usaha ultra mikro.

Keputusan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan pada Selasa (13/5). Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga kredit merupakan keputusan politik pemerintah demi menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.

“Saya kumpul dengan Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi, Danantara saya instruksikan ini keputusan politik saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga pra-sejahtera dari 24 persen kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen. Danantara bisa? Bisa berapa persen? 8 persen,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, selama ini terdapat ketimpangan dalam sistem pembiayaan nasional karena masyarakat kecil justru dikenakan bunga lebih tinggi dibanding kalangan korporasi besar.

“Bayangkan orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, apa nggak, saya nggak paham,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Prabowo, akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan pembiayaan yang dinilai memberatkan rakyat kecil, termasuk memperbaiki skema kredit ultra mikro agar lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema penurunan bunga tersebut akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

“Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9 persen,” kata Purbaya.

Berdasarkan informasi resmi PT Permodalan Nasional Madani, produk pembiayaan Mekaar dan Mekaar Syariah saat ini masih mengenakan bunga sekitar 25 persen dengan tenor 25 hingga 50 minggu. Adapun nilai pinjaman berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengalihan kepemilikan PT Permodalan Nasional Madani dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke bawah Kementerian Keuangan.

Purbaya memastikan rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari Danantara. Dalam proses transisi itu, pemerintah akan melakukan tukar guling antara PNM dan PT Geo Dipa Energi yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Setelah proses selesai, Geo Dipa Energi akan dialihkan ke Danantara, sementara PNM berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mengurangi beban subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Melalui pengalihan tersebut, pemerintah memperkirakan dana subsidi dapat dialihkan untuk memperluas akses pembiayaan murah bagi pelaku UMKM dan sektor ultra mikro. Berdasarkan perhitungan pemerintah, skema baru itu berpotensi menghasilkan dana pembiayaan hingga Rp160 triliun dalam empat tahun mendatang.