Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat daya saing sektor perikanan nasional sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan bahwa harga BBM non-subsidi untuk sektor perikanan sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Untuk mengurangi beban biaya operasional nelayan skala menengah, pemerintah menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30–200 GT.

Menurutnya, harga keekonomian rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani APBN.

"Pak Menteri ESDM akan menerbitkan regulasi terkait dukungan tersebut, dengan pembiayaan berasal dari BPDP," ujar Airlangga.

Ia menambahkan, BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan pertama pelaksanaan program.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor perikanan yang tengah menghadapi tingginya biaya operasional.

Menurut Bahlil, harga BBM sebesar Rp15.000 per liter diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan yang mengoperasikan kapal di atas 30 GT.

Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM agar distribusi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor perikanan nasional semakin kompetitif, produktivitas nelayan meningkat, serta kontribusi industri perikanan terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh tanpa menambah beban fiskal negara.