Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga Senin (12/10/2026) pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut setara dengan 101,88 persen dari target penerimaan yang ditetapkan pemerintah untuk sepanjang 2026.

Realisasi ini menunjukkan penerimaan dari sektor keimigrasian telah melampaui target tahunan, meskipun tahun anggaran 2026 masih menyisakan lebih dari dua bulan. Ditjen Imigrasi pun optimistis penerimaan negara dari sektor tersebut dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun pada akhir tahun.

Sektor visa menjadi penyumbang terbesar PNBP Imigrasi dengan nilai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa capaian tersebut patut disyukuri di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi mobilitas masyarakat antarnegara.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian turut berperan dalam mendorong kedatangan wisatawan berkualitas yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah," ujar Hendarsam, Rabu (13/10/2026).

Imigrasi Deportasi 5.310 WNA Sepanjang 2026

Di tengah peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi tetap memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.

Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Hendarsam menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

"Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia," ujarnya.

Ia menilai, penguatan pengawasan perlu berjalan seiring dengan kemudahan pelayanan agar Indonesia tetap menjadi tujuan yang menarik bagi pelintas internasional.

Digitalisasi Visa dan Perluasan Autogate

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi terus mengembangkan sistem layanan berbasis digital.

Salah satu upayanya adalah menghadirkan platform resmi pengajuan visa elektronik melalui eVisa Imigrasi Indonesia. Platform ini memungkinkan pemohon mengajukan visa dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.

Selain itu, Imigrasi memperluas penggunaan autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung proses pemeriksaan perlintasan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keimigrasian yang praktis atau seamless ecosystem, mulai dari pengajuan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan di pintu masuk negara.

"Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi," kata Hendarsam.

Perluas Layanan Paspor untuk Masyarakat

Tidak hanya meningkatkan layanan bagi pelintas internasional, Ditjen Imigrasi juga memperluas akses pelayanan paspor bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu upayanya dilakukan melalui program Pasporia atau Paspor Ceria yang menghadirkan layanan paspor di ruang publik, termasuk dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.

Imigrasi juga menambah kantor imigrasi di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan, termasuk di luar hari dan jam operasional reguler.

Perluasan pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, penguatan pelayanan tetap diimbangi dengan pengawasan untuk menjaga keamanan serta kedaulatan negara di pintu masuk Indonesia.

Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan," tegasnya.

Dengan penerimaan yang telah mencapai Rp8,68 triliun hingga pertengahan Oktober 2026, Ditjen Imigrasi memperkirakan PNBP dapat menyentuh Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun pada akhir tahun. Optimalisasi layanan visa, paspor, izin tinggal, digitalisasi, serta penguatan pengawasan WNA menjadi bagian dari strategi untuk menjaga pertumbuhan penerimaan negara sekaligus mendukung mobilitas internasional yang aman dan tertib.