JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news β Pemilu 2029 dinilai menghadapi tantangan baru seiring semakin pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan penggunaan ruang digital sebagai arena pembentukan opini politik masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Januar Solehuddin, advokat, praktisi hukum, mediator non-hakim, sekaligus mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung periode 2018β2023. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diantisipasi sejak dini agar tidak justru mengancam kualitas demokrasi Indonesia.
Januar menilai ancaman terhadap integritas pemilu saat ini tidak lagi sebatas politik uang, intimidasi, pelanggaran kampanye, maupun manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Teknologi digital memungkinkan munculnya bentuk manipulasi yang jauh lebih sulit dikenali masyarakat.
Konten berupa video, suara, foto, maupun narasi dapat dibuat dan dimanipulasi menggunakan AI sehingga terlihat meyakinkan, meskipun tidak sesuai dengan kenyataan.
βDemokrasi tidak boleh berubah menjadi demokrasi algoritmik,β menjadi salah satu pesan penting dalam pandangan tersebut.
Menurut Januar, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan teknologi maupun AI. Teknologi justru dapat memberikan manfaat bagi demokrasi, seperti memperluas akses masyarakat terhadap informasi, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta membantu proses penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, penyalahgunaan teknologi untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat harus diantisipasi.
Januar mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan landasan mengenai posisi rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu, perkembangan teknologi dalam kehidupan politik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengambil alih kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan politiknya.
Menurutnya, demokrasi harus tetap berorientasi pada keputusan warga negara yang bebas, sadar, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko muncul ketika algoritma platform digital justru semakin menentukan informasi apa yang dilihat masyarakat, informasi apa yang dianggap benar, hingga pada akhirnya memengaruhi pilihan politik.
Menghadapi Pemilu 2029, Januar mendorong adanya reformasi hukum kepemiluan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah penyusunan aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dalam kampanye politik.
Konten politik yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi AI, menurutnya, perlu memiliki mekanisme transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui konteks serta sumber informasi yang diterima.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas kampanye digital juga perlu diperkuat. Ruang digital tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang berada di luar jangkauan hukum.
Penyebaran disinformasi yang sengaja dirancang untuk memengaruhi pemilih harus dapat ditangani melalui mekanisme yang cepat dan objektif, namun tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Persoalan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting menjelang Pemilu 2029.
Januar menilai data warga negara tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas politik untuk membangun strategi kampanye yang manipulatif.
Penggunaan data pemilih harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kapasitas penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum juga perlu ditingkatkan. KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, hingga lembaga peradilan harus memiliki kemampuan untuk menghadapi bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang memanfaatkan teknologi digital.
Januar menegaskan bahwa reformasi hukum saja tidak cukup. Penguatan demokrasi juga membutuhkan perubahan budaya politik.
Partai politik dinilai perlu membangun kaderisasi yang mengutamakan integritas, kompetensi, serta rekam jejak. Kontestasi politik seharusnya menjadi ruang untuk memperdebatkan gagasan dan program mengenai masa depan bangsa, bukan sekadar perlombaan menciptakan citra melalui konten viral.
Media massa juga memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi politik. Di tengah derasnya arus informasi digital, media diharapkan dapat menjadi ruang verifikasi dan penjernihan informasi.
Kecepatan pemberitaan memang penting, tetapi akurasi dan tanggung jawab jurnalistik harus tetap menjadi prioritas.
Sementara masyarakat juga dituntut menjadi pemilih yang lebih kritis. Informasi politik yang diterima melalui media sosial maupun platform digital perlu diverifikasi sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
Setiap klaim politik perlu diuji, sementara calon peserta pemilu harus dinilai berdasarkan rekam jejak, kapasitas, integritas, serta gagasan yang ditawarkan.
Literasi Digital Menjadi Kunci
Menurut Januar, literasi politik dan literasi digital harus menjadi bagian dari agenda demokrasi nasional menuju Pemilu 2029.
Antisipasi terhadap perkembangan AI tidak seharusnya menunggu munculnya persoalan. Perkembangan teknologi berlangsung saat ini sehingga kesiapan regulasi dan sistem pengawasan juga harus dimulai sejak sekarang.
Pemilu 2029, menurutnya, tidak cukup hanya dipersiapkan dari sisi logistik, daftar pemilih, surat suara, maupun kesiapan tempat pemungutan suara.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan ekosistem informasi yang membentuk pilihan politik masyarakat tetap sehat.
Sebab, ketika masyarakat menentukan pilihan berdasarkan informasi palsu atau manipulasi digital, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kandidat tertentu.
βYang dirugikan adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.β
Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar mengenai siapa yang memenangkan kontestasi. Demokrasi juga menyangkut bagaimana kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang jujur, adil, transparan, dan konstitusional.
Indonesia membutuhkan pemilu yang tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan negara hukum.
Pemilu 2029 diharapkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi instrumen yang memperkuat demokrasi, bukan alat untuk memanipulasi kehendak rakyat.
Jangan biarkan demokrasi dikendalikan algoritma. Pastikan teknologi tunduk pada hukum dan hukum tetap berpihak pada kedaulatan rakyat.
Sumber gagasan: Januar Solehuddin, advokat, praktisi hukum, mediator non-hakim, dan mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung periode 2018β2023.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar