JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.newsย โ€” Seiring dengan dinamika penegakan hukum dan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126/PUU-XXII/2026, Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bersama sejumlah organisasi advokat dan akademisi resmi menyampaikan Usulan Naskah RUU Pembaharuan Advokat kepada Pemerintah Republik Indonesia. Usulan ini memuat gagasan rekonstruksi kelembagaan guna mengatasi polemik klasik antara sistemย single bar dan multi bar yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.

Ketua Tim Perumus RUU Advokat usulan pemerintah, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan paparan komprehensif terkait urgensi reformasi regulasi profesi advokat dalam forum Legal Insight. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran tokoh hukum, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., pakar hukum Dr. Saleh Mangara Sitompul, M.H., serta akademisi Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi.

Mengubah Paradigma: Dari Wadah Tunggal Menuju Standardisasi Nasional (Single Professional Standard)

Prof. Firman Wijaya menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah berjalan lebih dari 23 tahun kini menghadapi tantangan fragmentasi serius. Saat ini, tercatat ada hampir 134 organisasi advokat di Indonesia. Kondisi ini dinilai membuat gagasan mengembalikan organisasi advokat ke dalam satu wadah tunggal (single bar) secara formal menjadi tidak realistis.

Sebagai jalan tengah, RUU Advokat terbaru mengusung konsep "Multi-Organisasi berbasis Standardisasi Nasional" (Single Professional Standard). Dalam paradigma baru ini, organisasi advokat diperbolehkan tumbuh dalam ruang demokrasi, namun rekrutmen, pendidikan profesi, pemagangan, ujian, kode etik, hingga registrasi status advokat wajib mengacu pada satu standar tunggal nasional.

Poin-Poin Kunci dan Isu Strategis Usulan RUU Advokat

  1. Pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN)

    Mendorong dibentuknya lembaga independen berskala nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Dan akan berfungsi sebagai top management yang berwenang menetapkan standar profesi, akreditasi organisasi, pengawasan disiplin, serta pengelolaan pangkalan data registrasi advokat secara digital.

  2. Pencegahan "Keranjang Sampah" dan Batasan Transisi Aparat Penegak Hukum (APH)

    Guna mencegah penyalahgunaan pengaruh dan konflik kepentingan (conflict of interest), RUU ini mengatur mekanisme khusus dan cooling-off period bagi mantan polisi, jaksa, maupun hakim yang beralih menjadi advokat. Mantan APH dilarang menangani perkara pada institusi terakhir tempatnya bertugas dalam jangka waktu tertentu.

  3. Gagasan Batas Usia Maksimum Pengangkatan Advokat

    Dalam diskusi yang diselenggarakan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia, muncul usulan mengenai pembatasan usia maksimal pengangkatan advokat, yakni 50 tahun. Angka ini diusulkan pertimbangan stamina, tingkat produktivitas, serta kematangan keilmuan yang optimal.

  4. Penegakan Kode Etik Tunggal dan Dewan Kehormatan Nasional

    Menjawab fenomena "kutu loncat" atau advokat yang berpindah organisasi saat dikenakan sanksi etik, putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional diusulkan bersifat final dan mengikat lintas organisasi. Advokat yang diberhentikan sementara atau tetap tidak dapat lagi mendaftar ke organisasi advokat lain.

  5. Penguatan Perlindungan Profesi (Imunitas Advokat)

    RUU ini mempertegas jaminan perlindungan hukum (imunitas) advokat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk mencegah kriminalisasi, pemeriksaan terhadap advokat yang diduga melanggar hukum dalam menjalankan tugas wajib melalui persetujuan atau putusan pendahuluan Dewan Kehormatan Advokat Nasional.

Klasifikasi Organisasi Advokat

Guna menciptakan keteraturan, usulan RUU Advokat membagi wadah advokat ke dalam tiga jenjang:

  • Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional: Memiliki kewenangan pembinaan anggota, penyelenggaraan pendidikan profesi, serta pengusulan sumpah advokat.

  • Organisasi Advokat Daerah: Menjalankan fungsi pembinaan dan bantuan hukum tingkat daerah, namun tidak berwenang melakukan pengangkatan, kelulusan, atau penerbitan kartu advokat nasional secara mandiriย 

  • Perkumpulan / Komunitas Advokat: Forum diskusi, kajian ilmiah, dan jejaring profesi yang tidak memiliki kewenangan kelembagaan profesi.

Harapan Pembaharuan Hukum

Prof. Firman Wijaya dan perwakilan LBH Rakyat Indonesia berharap Usulan Naskah RUU Advokat ini dapat menjadi solusi komprehensif bagi kepastian hukum, perlindungan masyarakat pencari keadilan, serta peningkatan standar kualitas advokat di Indonesia.

Dokumen usulan dan nota pengantar resmi saat ini telah diserahkan kepada pihak Pemerintah selaku inisiator RUU untuk selanjutnya dibahas bersama DPR RI dalam Panitia Kerja/Panitia Khusus Pembentukan Undang-Undang.

Sumber Video Rujukan: Podcast Rakyat Indonesia - YouTube