Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR bersama sejumlah pakar hukum.
Dalam forum tersebut, Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menilai keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset sangat dibutuhkan untuk menutup celah hukum yang masih ada saat ini.
Salah satu poin yang menjadi sorotan Aditya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture), yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Menurut Aditya, mekanisme tersebut diperlukan untuk menghadapi perkara-perkara tertentu yang proses pidananya tidak dapat dilanjutkan hingga tahap putusan.
Ia mencontohkan kondisi ketika seorang tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, maupun mengalami kondisi kesehatan permanen yang membuat proses persidangan tidak dapat berjalan.
Dalam situasi seperti itu, mekanisme perampasan aset yang selama ini bergantung pada proses pemidanaan dapat menghadapi hambatan.
"Kalau proses hukumnya berhenti karena tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, sakit permanen dan sebagainya, mekanisme yang ada bisa menemui jalan buntu," ujar Aditya dalam rapat.
Perampasan Aset Bisa Terkendala Jika Terdakwa Tak Bisa Diadili
Aditya menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ketika pelaku tidak dapat dihadapkan ke persidangan, proses hukum terhadap orang tersebut otomatis tidak dapat menghasilkan putusan pidana. Kondisi ini pada akhirnya juga dapat berdampak terhadap upaya mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, keadaan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap mekanisme hukum yang memungkinkan negara tetap melakukan upaya pemulihan aset, meskipun proses pidana terhadap pihak yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
"Ketika tindak pidana sudah terjadi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, akses untuk merampas aset melalui proses pidana menjadi tertutup karena tidak ada proses peradilan terhadap orang tersebut," jelasnya.
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Atas dasar itu, Aditya menilai pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tersendiri. Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia secara khusus mendorong agar konsep NCB asset forfeiture dipertimbangkan dalam aturan tersebut. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen alternatif ketika proses pemidanaan tidak memungkinkan untuk diteruskan.
"Karena itu, mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong," kata Aditya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR pun menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mengatasi persoalan ketika proses hukum terhadap pelaku tidak dapat mencapai tahap akhir
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar