KPK Pelototi Penggunaan Dana Bantuan Gempa Flores Rp200 Miliar di NTT, Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyelewengan
JAKARTA, 1 September 2026 β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan tata kelola dana bantuan pascagempa Flores di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende ke dalam radar pengawasan ketat. Langkah mitigasi serta pengawalan ketat ini diambil guna mengantisipasi celah potensi rasuah sekaligus merespons desakan dari aliansi masyarakat, seperti Lembaga Pengawas Pembangunan dan Demokrasi (LPPDM) NTT, yang menyoroti risiko penyelewengan anggaran pascabencana.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengucurkan Dana Siap Pakai (DSP) senilai total Rp200 miliar untuk percepatan penanganan bencana gempa bumi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari total alokasi tersebut, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende masing-masing memperoleh jatah alokasi sebesar Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan darurat hingga pemulihan fasilitas publik serta pemukiman warga.
Penegakan Akuntabilitas dan Pengawasan Melekat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh rantai distribusi bantuanβmulai dari penyaluran logistik darurat hingga tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi fisik di daerah terdampak. Pengawasan ini dilakukan agar dana publik tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak tergerus oleh praktik koruptif.
"Kami mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait agar mengelola anggaran ini dengan sungguh-sungguh. KPK tidak akan segan menindak tegas penyelenggara negara di tingkat daerah yang terbukti menyalahgunakan hak korban bencana demi keuntungan pribadi atau kelompok," tegas Setyo dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa anggaran kebencanaan memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi jika tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif bersama instansi pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah.
Partisipasi Publik dan Pembukaan Posko Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pengawalan anggaran ini, KPK secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat khusus terkait penyaluran dana bantuan gempa Flores. Langkah ini bertujuan mendorong partisipasi aktif warga setempat untuk turut serta mengawasi proses distribusi dan pembangunan di wilayah mereka.
Masyarakat yang menemukan indikasi kejanggalan, pemotongan hak bantuan, maupun tindak penyelewengan anggaran di lapangan diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui saluran resmi posko aduan KPK atau platform Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan. KPK menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Melalui pengawasan melekat dan partisipasi aktif publik, KPK berharap alokasi bantuan sebesar Rp200 miliar ini dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, serta mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, dan wilayah NTT lainnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar