JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Jumat (10/7/2026). Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan orang tersebut dibawa ke Jakarta dalam dua tahap. Pada kloter pertama, empat orang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Sukoharjo.
"Hari ini rencana dibawa sembilan orang. Pada kloter pertama sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Lima Orang Lain Menyusul
Budi menjelaskan, lima orang lainnya dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang dari pihak swasta.
"Untuk kloter berikutnya rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah lima orang lagi, tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan dua lainnya adalah pihak swasta," ujarnya.
Dengan demikian, total terdapat sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Diamankan di Tiga Wilayah
Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
"Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas delapan orang selain Bupati Sukoharjo yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK Temukan Emas dan Uang Asing
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut. Di antaranya berupa emas dan mata uang asing yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Namun, KPK belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang ditemukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar